Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Pileg 2024

Penetapan Kursi Partai dan Calon DPRD Jateng Bakal Dilakukan di Bulan Juni 2024

Penetapan kursi partai dan calon DPRD Jateng terpilih bakal dilakukan  di bulan Juni 2024. Hal ini dikarenakan adanya sengketa hasil Pileg

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Penetapan kursi partai dan calon DPRD Jateng terpilih bakal dilakukan  di bulan Juni 2024.

Hal ini dikarenakan adanya sengketa hasil Pileg yang diajukan di Mahkamah Konstitusi.

Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha mengatakan saat ini masih menunggu register resmi Mahkamah Konstitusi yang keluar pada 23 April 2024 besok.

Oleh sebab itu penetapan calon terpilih dan masing-masing kursi partai DPRD Jateng menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau ada ajuan partai yang menyertakan daerah atau DPRD Jateng maka penetapan calon terpilih dan masing-masing kursi partai untuk DPRD Provinsi Jateng kita akan menunggu prosesnya di MK selesai," tuturnya usai gathering KPU Jateng dengan media, Senin (22/4/2024).

Menurutnya proses sidang di Mahkamah Konstitusi selama 45 hari. Pihaknya memperkirakan penetapan kursi partai untuk DPRD pada bulan Juni.

"Kami tidak bisa menentukan sendiri sebelum ada putusan dari MK mengenai sengketa yang diajukan partai-partai di Jateng ini," imbuhnya. 

Ia  menyebut, partai telah mengajukan proses sengketa yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pihaknya siap untuk mempertanggungjawabkan keputusan KPU terkait hasil Pileg DPRD Jateng

"Iya baru PKB," ujarnya. Tentu saja KPU dalam hal ini mempersiapkan untuk mempertanggung jawabkan segala prosesnya yang ditempuh termasuk dalam proses gugatan ini pasti KPU akan berusaha menguatkan keputusan KPU yang telah ditetapkan," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Apakah HM Hartopo Akan Maju Calon Bupati Kudus?

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Kota Pekalongan Tingkatkan Pemenuhan Sarpras Stadion Hoegeng

Baca juga: Pemkab Jepara Tetap Tegas Gugat Permasalahan BJA ke Pengadilan, PJ Bupati: Perdata

Baca juga: Pengakuan Penusuk Sopir BST Kesal Diserempet Korban, Sembunyikan Barang Buktinya Di Sini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved