Pilgub Jateng 2024
SIMAK! Ini Syarat Lengkap Calon Jalur Independen Pilgub Jateng 2024, Dibuka 5 Mei Hingga 19 Agustus
Syarat calon perseorangan atau independen Gubernur-Wakil Gubernur Jateng harus mendapatkan dukungan minimal dari 1,8 juta orang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – KPU Jateng membuka ruang seluas- luasnya bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah melalui jalur independen.
Bagi mereka yang hendak mendaftar, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi.
Dan seluruhnya sudah tercantum pula peraturan KPU maupun UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berikut ini penjelasan lengkapnya dari KPU.
Baca juga: Selasa 23 April 2024 KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK
Baca juga: KPU Jateng Buka Seleksi Badan Adhoc untuk Pilkada 2024: Masyarakat Diundang untuk Mendaftar
Pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
KPU Jateng menyebutkan, syarat calon perseorangan atau independen Gubernur-Wakil Gubernur harus mendapatkan dukungan minimal dari 1,8 juta orang.
Hal itu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016.
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU.
Komisioner KPU Jateng, Basmar Perianto Amron mengatakan, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Syarat tersebut yaitu mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari DPT.
Adapun DPT di Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 sebanyak 28.289.413 orang.
Baca juga: Video KPU Jateng Pastikan Pemungutan Suara Susulan di Demak Digelar 24 Februari 2024
Baca juga: KPU Jateng Bersiap untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024
Dengan syarat demikian, calon independen mesti mengantongi dukungan minimal 1.838.182 pendukung.
“Minimal syarat dukungan dari 1,8 juta orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota atau 18 kabupaten/kota,” ujar Basmar Perianto Amron seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).
Dia menambahkan, bukti dukungan dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pasangan calon yang berkonsultasi terkait pencalonan jalur independen.
Hasil Penetapan Pilgub Jateng Diumumkan DPRD, Sumanto: Akan Jadi Dasar Pelantikan Luthfi - Gus Yasin |
![]() |
---|
"Ditemukan Banyak Pelanggaran Masif" Alasan Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng 2024 |
![]() |
---|
Andikah-Hendi Kalah di Pilgub Jateng Gugat ke MK, Tuding Ada Mobilisasi Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi Akan Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda |
![]() |
---|
Hasil Akhir Hitung Suara Real Count Pilgub Jateng 2024, Luthfi-Taj Yasin Menang Atas Andika-Hendi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.