Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilgub Jateng 2024

SIMAK! Ini Syarat Lengkap Calon Jalur Independen Pilgub Jateng 2024, Dibuka 5 Mei Hingga 19 Agustus

Syarat calon perseorangan atau independen Gubernur-Wakil Gubernur Jateng harus mendapatkan dukungan minimal dari 1,8 juta orang.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Komisioner KPU Jateng memaparkan terkait persiapan Pilkada atau Pilgub Jateng 2024 di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Senin (22/4/2024). 

“Belum (ada yang konsultasi)."

"Baru sebatas tanya, belum sampai mendetail,” ucap dia.

Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

Hajatan demokrasi ini digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Calon Independen di Pilgub Jateng 2024, Minimal Kantongi 1,8 Juta Dukungan"

Baca juga: Dikri Yusron Kiper Persik Kediri Dituding Terlibat Match Fixing, Bulan-bulanan Dihujat Suporter

Baca juga: Nasib Aipda K Oknum Polisi Surabaya Cabuli Anak Tiri, Nenek Korban Minta Pelaku Jangan Diberi Ampun

Baca juga: Nasib Pilu AAS Dicabuli Ayah Tiri, Pelaku Oknum Polisi Berpangkat Aipda: Nyaris Tiap Hari Digitukan

Baca juga: PENGAKUAN Remaja 15 Tahun di Surabaya, Nyaris Tiap Hari Dicabuli Ayah Tiri Polisi Berpangkat Aipda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved