Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Hampir Semua Bayi di Kudus Sudah Punya Akta Kelahiran

Capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus dalam menerbitkan akta kelahiran sangat tinggi

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
istimewa
Pelayanan di Disdukcapil Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Capaian kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus dalam menerbitkan akta kelahiran sangat tinggi.

Data per Maret 2024 capaian kepemilikan akta kelahiran untuk anak di Kabupaten Kudus mencapai 99,96 persen.

Sekretaris Disdukcapil Kudus Tulus Tri Yatmika mengatakan, salah satu upaya yang pihaknya lakukan dalam melakukan penerbitan akta kelahiran yaitu dengan melakukan kerja sama dengan seluruh rumah sakit yang ada di Kudus. Kerja sama ini berkaitan dengan penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang lahir di rumah sakit.

“Jadi setiap ada kelahiran baru rumah sakit kirim berkas kami, langsung kami kerjakan kurang 1x24 jam sudah jadi. Dengan catatan berkas yang dikirimkan ke kami lengkap,” kata Tulus.

Tidak hanya akta kelahiran, biasanya kelahiran bayi di rumah sakit yang langsung mengurus akta kelahiran akan mendapat berkas baru berupa Kartu Keluarga (KK) terbaru dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kami sebut pelayanan ini 3 in 1. Sekali mengurus langsung mendapat tiga yaitu KK, akta kelahiran, dan KIA” jelas Tulus.

Inovasi dalam pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kudus dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.

Pelayanan prima ini mutlak diberikan, sebab Disdukcapil merupakan satu di antara organisasi perangkat daerah yang setiap hari didatangi oleh warga untuk mengurus administrasi kependudukan.

Lebih jelasnya dalam pelayanan 3 in 1 ini pihak Disdukcapil mengambil dokumen pendukung penerbitan akta kelahiran di rumah sakit saat ada warga Kudus yang melahirkan.

Dokumen pendukung sebagai syarat itu meliputi surat keterangan lahir dari rumah sakit, foto kopi buku nikah, KK asli, salinan e-KTP orangtua bayi.

Program layanan ini sudah berlangsung sejak 2016 sampai saat ini diklaim berjalan dengan baik. Begitu juga warga yang mengakses pelayanan ini merasa sangat terbantu. Mereka hanya tinggal mengumpulkan berkas saat kelahiran sang buah hati di rumah sakit.

Program ini juga sangat membantu mengingat saat ini layanan kesehatan bisa diakses melalui jaminan dari BPJS Kesehatan. Dengan begitu bayi yang lahir bisa segera mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa digunakan untuk mendaftar BPJS Kesehatan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved