Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi Kantor Kemenkumham Jateng

Terhitung Senin, 29 April 2024 masyarakat dapat melakukan pencetakan stiker Legalisasi di Kemenkumham Jateng.

Editor: Editor Bisnis
Istimewa
Pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi Kantor Kemenkumham Jateng 

TRIBUNJATENG.COM - SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan memberikan layanan anyar kepada masyarakat, yakni layanan legalisasi dokumen.

Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar Negeri bisa mendapatkan di Kemenkumham Jateng.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. 

Terhitung Senin, 29 April 2024 masyarakat dapat melakukan pencetakan stiker Legalisasi di Kemenkumham Jateng.

Pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi Kantor Kemenkumham Jateng B
Pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi Kantor Kemenkumham Jateng

Mempersiapkan hal tersebut, hari ini, Selasa (23/04), Kemenkumham Jateng telah mendapatkan Coaching dan Mentoring Legalisasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dalam pelaksanaan, Kemenkumham didampingi dua Tim, yaitu Tim Teknologi Informasi dan Tim Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved