Kanwil Kemenkumham Jateng
Pelaksanaan Desentralisasi Legalisasi Kantor Kemenkumham Jateng
Terhitung Senin, 29 April 2024 masyarakat dapat melakukan pencetakan stiker Legalisasi di Kemenkumham Jateng.
TRIBUNJATENG.COM - SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan memberikan layanan anyar kepada masyarakat, yakni layanan legalisasi dokumen.
Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Atas kebijakan desentralisasi layanan legalisasi tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar Negeri bisa mendapatkan di Kemenkumham Jateng.
Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien.
Terhitung Senin, 29 April 2024 masyarakat dapat melakukan pencetakan stiker Legalisasi di Kemenkumham Jateng.

Mempersiapkan hal tersebut, hari ini, Selasa (23/04), Kemenkumham Jateng telah mendapatkan Coaching dan Mentoring Legalisasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam pelaksanaan, Kemenkumham didampingi dua Tim, yaitu Tim Teknologi Informasi dan Tim Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara. (*)
Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Zona Integritas Kuatkan Kepercayaan Publik, Menkum Minta Jajaran Ciptakan Transformasi Digital |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Berikan Pengarahan Perdana Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kemenkum Jateng Hadiri Upacara Hari Amal Bhakti di Kanwil Kemenag Jawa Tengah |
![]() |
---|
Apel Awal Tahun 2025, Kadiv Yankum Gaungkan Semangat Kolaborasi dan Sinergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.