Berita Regional
Alasan Tante Aniaya Bocah Hingga Tewas, Gegara Dendam Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 300 Ribu
Nasib pilu dialami bocah 7 tahun berinisial EV yang tewas dibunuh tantenya berinisial LN (40), gegara tak diberi pinjam uang Rp 300 ribu.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu dialami bocah 7 tahun berinisial EV yang tewas dibunuh tantenya berinisial LN (40).
Peristiwa nahas itu terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terkuak alasan penganiayaan hingga berujung tewas karena persoalan utang.
Baca juga: Kecelakaan di Dalam Mal, Chery Omoda Dipamerkan Tabrak Tembok Toko, Pelakunya Bocah
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pembunuhan tante bunuh keponakan sendiri itu terungkap saat ada laporan penemuan jenazah EV.
Zain mengungkapkan, saat ditemukan posisi jenazah EV dengan posisi tertutup terpal tidak jauh dari rumahnya.
"Peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 22 april 2024 kemarin, sekira pukul 20.00 WIB, dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
EV terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB.
Namun, hingga pukul 11.30 WIB korban tidak kunjung pulang ke rumah.
Lantaran curiga, ibu korban, WN, menelepon suaminya, A, terkait menghilangnya sang anak.
Orangtua korban bersama warga pun mencari keberadaannya.
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ujar dia.
EV langsung dibawa ke Rumah Sakit BUN, Kosambi.
Sayangnya, nyawa korban tak terselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
Setelah ditelusuri berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV, dugaan pembunuh mengerucut pada LN.
"Anggota Reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.
Baca juga: UNIK dan LANGKA: Bocah 9 Tahun Kuat Angkat Beban 75 Kilogram
Kepada polisi, LN mengaku sakit hati dengan WN.
"Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp 300.000, tetapi tidak diberikan," kata Zain.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.