Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mayat Wanita Terbungkus Plastik

Nominal Utang Dwi yang Membuatnya Gelap Mata Otaki Pembunuhan Serlina, Padahal Teman Dekat

Mayatnya lalu dibungkus plastik dibuang di parit dekat Makam Mawar, Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Ketiga tersangka pembunuh Serlina Dwi P (kiri), Rofi MS (belakang) dan Gilang S (kanan). Komplotan ini mengaku membunuh penjaga toko pakaian untuk menguasai hartanya, di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024). 

"Hubungan saya dan Serlina adalah teman. Awalnya saya hanya ajak Rofi, tapi ternyata dia ajak Gilang," bebernya. 

Selepas melakukan rencana itu, Dwi lalu menghubungi Serlina untuk mengajak makan dan bertemu di tongkrongan. 

Dwi menuturkan, sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengantarkan korban mencari makan. 

Selepas itu, korban diajak kembali ke tempat tongkrongan. 

"Saya sama teman-teman mabuk. Korban tidak mabuk, habis cerita dapat THR, maka saya minta dengan cara dibunuh agar tidak bilang ke siapa-siapa," katanya. 

Dwi mulanya mencekik leher Serlina dengan sabuk perguruan  silat miliknya hingga tidak bergerak. 

Kondisi saat itu, kata dia, korban belum meninggal sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi. 

Mayat korban dibuang tak jauh dari tempat mereka nongkrong.

"Habis itu saya ambil barang berharga milik korban, motor, uang dan handphone," tutur mantan karyawan toko bangunan itu.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukan sabut silat yang digunakan Dwi untuk menjerat leher Serlina di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menunjukan sabut silat yang digunakan Dwi untuk menjerat leher Serlina di konferensi pers, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (24/4/2024). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. 

Bahkan, ada satu tersangka kabur sampai ke Sukabumi, Jawa Barat. 

Modus para tersangka melakukan pembunuhan berencana itu karena motif ekonomi. 

"Ketiganya dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," tandas dia. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved