Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 WNA Amerika Aniaya Pecalang hingga Babak Belur di Kuta Bali, Berawal Tegur Soal Volume Musik

Seorang pecalang (petugas keamanan desa adat) dianiaya dua pria warga negara asing (WNA) Amerika Serikat hingga babak belur.

Editor: m nur huda
Kompas.com
Ilustrasi Pecalang Bali - Seorang pecalang (petugas keamanan desa adat) dianiaya dua pria warga negara asing (WNA) Amerika Serikat hingga babak belur. 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Seorang pecalang (petugas keamanan desa adat) dianiaya dua pria warga negara asing (WNA) Amerika Serikat hingga babak belur.

Penganiayaan WNA berinisial AA dan ZAA terhadap Pecalang tersebut terjadi di Jalan Raya Kuta Nomor 2, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi penganiayaan ini terjadi karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan volume musik di vila tempat mereka menginap, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Terlapor (pelaku) memukul pelapor (korban) berkali kali dengan tangan dan terlapor lainnya memukul menggunakan tongkat besi mengenai kepala dan paha kanan pelapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni saat dihubungi, Kamis (25/4/2024).

Anggi mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan secara brutal ini berawal ketika korban mendapat keluhan dari penghuni vila terkait suara musik keras dari vila tempat para pelaku menginap.

Mendapat laporan itu, korban bersama sekuriti setempat langsung menuju vila para pelaku. Korban meminta agar mereka mengecilkan volume musik.

Namun, saat korban hendak pulang dari vila tersebut tiba-tiba kedua pelaku langsung memukul korban secara membabi-buta dengan tangan dan tongkat besi.

"Motifnya pelaku tidak terima ditegur oleh korban untuk mengecilkan suara musik," kata dia.

Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit karena luka robek di kepala, pipi kiri sakit dan bengkak, paha kanan sakit dan bengkak. Korban lalu melapor ke polisi.

Anggi mengatakan setelah menerima laporan, anggota langsung dikerahkan untuk menangkap kedua turis pria itu.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved