Pemilu 2024
KPU Kabupaten Tegal Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024, Tekankan Hal Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, berlokasi di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis (25/4/2024).
Pada kesempatan itu, KPU Kabupaten Tegal mengundang stakeholder terkait seperti Forkopimda, Seluruh Camat dari 18 Kecamatan, Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), dan Teman-teman pergerakan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi, menjelaskan pihaknya merekrut sebanyak 90 personel untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati (Pilbup) Pilkada 2024.
Baca juga: Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU tentang Rekruitmen Badan AdHoc: Termasuk Perhatikan Intergritas
Terlebih nantinya juga ada kesekretariatan PPK, sehingga di sini KPU Kabupaten Tegal juga memerlukan peran serta dan partisipasi camat.
"Kami berharap lewat rakor kali ini yang melibatkan pemuda, nantinya komposisi PPK yang sekarang ada regenerasi. Ya istilahnya ada pengembangan baru misal dari pelajar dan mahasiswa, harapannya ada yang berpartisipasi. Rencana kami akan merekrut sebanyak 90 personel PPK pada Pilbup 2024," terang Himawan, pada Tribunjateng.com.
Himawan juga menyebut, pihaknya butuh peran serat semua pihak termasuk rekan-rekan media untuk memberikan masukan kepada KPU Kabupaten.
Sehingga masukan-masukan dari media ini, bisa digunakan oleh KPU Kabupaten Tegal untuk lebih berhati-hati dan sesuai prosedur saat melaksanakan rekrutmen PPK ataupun lainnya.
"Nantinya saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar bisa berjalan baik dan lancar," ujarnya.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, menjelaskan persyaratan bagi yang ingin mendaftar PPK Pilbup 2024 usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain itu, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan masing-masing, dan untuk berkas nantinya pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau Siakba.
"Pendaftaran itu ada dua cara, yakni secara mandiri dan non mandiri. Semisal untuk mandiri bisa melalui Siakba. Jadi pelamar mendaftar melalui email yang sebelumnya membuat akun di Siakba terlebih dahulu.
Setelahnya tinggal mengisi data-data, dan ada format yang bisa diunduh seperti format pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan. Kemudian tinggal diprint, ditandatangani pelamar, menyertakan ijazah terakhir, KTP, dan diunggah," papar Dian.
Setelah semuanya selesai, sambung Dian, maka akan mendapat bukti pendaftaran di Siakba.
Baca juga: KPU Sleman Digugat Rp5 Miliar Terkait "Snack Lelayu" Pelantikan KPPS
Selain itu, pelamar juga mengunduh semua berkas yang ada di Siakba, kemudian berkas dikirim ke KPU Kabupaten Tegal, dan tinggal menunggu jadwal tes tertulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Sementara bagi yang sebelumnya sudah pernah membuat akun di Siakba, atau pernah mengikuti rekrutmen, maka tinggal melakukan login dan mengisi data.
"Pendaftaran PPK sudah dimulai sejak tanggal 23 sampai 29 April 2024. Sehingga ini sudah mulai pendaftaran, dan sesuai data yang kami lihat di Siakba sudah ada ratusan orang yang mendaftar PPK," ungkap Dian. (dta)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.