Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Makin Menjamurnya Parkir Liar di Banyumas Resahkan Warga, Ini Tanggapan Polisi dan Dishub

Permasalahan parkir liar hingga penarikan tarif diatas ketentuan sudah menjadi keluhan banyak

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Istimewa
Screenshot komentar netizen soal tarif parkir liar diatas standar di grup Facebook Banyumas, Selasa (16/4/2024). 


Oleh koordinator parkir telah diusulkan KTA, dan telah diterbitkan KTA," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/4/2024). 


Pihaknya mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut sebagai tanda legalitas jukir. 


Apabila ada yang minta tarif diatas ketentuan maka warga bisa mintakan KTA tersebut ada atau tidak. 


"Katagorinya pungli berarti yang bisa menindak tim Saberpungli Polresta Banyumas," jelasnya. 


Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan masyarakat diminta agar tidak hanya mengeluh di media sosial saja.


Akan tetapi juga harus aktif dan seharusnya melaporkan pungli yang dialaminya kepada dinas terkait atau kepada Saber Pungli Polresta Banyumas


"Kalau memang ada masyarkat yang dimintai tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang diterapkan, monggo dilaporkan ke saber pungli atau reskrim," katanya. 


Juru parkir liar yang melakukan pungli tersebut, bisa dijerat pasal pemerasan. 


Adapun pasal yang dikenakan akan dilihat dari kegiatannya, bagaimana parkirnya, apakah terdaftar sebagai jukir atau tidak. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved