Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Makin Menjamurnya Parkir Liar di Banyumas Resahkan Warga, Ini Tanggapan Polisi dan Dishub

Permasalahan parkir liar hingga penarikan tarif diatas ketentuan sudah menjadi keluhan banyak

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Istimewa
Screenshot komentar netizen soal tarif parkir liar diatas standar di grup Facebook Banyumas, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Permasalahan parkir liar hingga penarikan tarif diatas ketentuan sudah menjadi keluhan banyak masyarakat di Banyumas

 

Contohnya saja keluhan itu muncul di media sosial grup Facebook Banyumas Dalam Info.


Menurut warga, juru parkir liar itu di antaranya muncul di halaman toko modern dan anjungan tunai mandiri (ATM).


Salah satu warga yang mengaku geram dengan para jukir liar adalah Rizki dio yang mengeluh soal parkir liar


"Depan ATM deket simpang Sumampir itu ditarik parkir.


Kalau dikasih Rp2000 pasti tidak dikasih kembalian, kadang ada malah tukang parkir cuma narik uang parkir doang tidak membantu. 


Jadi kesannya malah kaya malak," katanya. 


Keberadaan parkir bagi warga sangat meresahkan.


"Bukan perkara Rp1000 atau Rp2000 tapi berkali-kali kita berhenti. 


Dan kebanyakan, orang dikasih tahu, mukanya masam atau menjawab di sini kan baru berhenti. 


Padahal dia tidak mikir berhentinya bukan di sini saja," ujar pemilik akun Facebook bernama 'Es Krim Na Na' dalam unggahannya di grup Banyumas Dalam Info. 


Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengendalian Operasional dan Perparkiran Dinhub Banyumas, Edy Suparyono menjelaskan, juru parkir resmi oleh koordinator telah diusulkan pembuatan KTA yang diterbitkan oleh dinas perhubungan.


"Juru parkir legal dibuktikan dia punya KTA atau tidak.


Total jukir yang menjadi rekan kerja koordinator parkir itu ada 1.469.


Oleh koordinator parkir telah diusulkan KTA, dan telah diterbitkan KTA," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (24/4/2024). 


Pihaknya mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) tersebut sebagai tanda legalitas jukir. 


Apabila ada yang minta tarif diatas ketentuan maka warga bisa mintakan KTA tersebut ada atau tidak. 


"Katagorinya pungli berarti yang bisa menindak tim Saberpungli Polresta Banyumas," jelasnya. 


Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan masyarakat diminta agar tidak hanya mengeluh di media sosial saja.


Akan tetapi juga harus aktif dan seharusnya melaporkan pungli yang dialaminya kepada dinas terkait atau kepada Saber Pungli Polresta Banyumas


"Kalau memang ada masyarkat yang dimintai tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang diterapkan, monggo dilaporkan ke saber pungli atau reskrim," katanya. 


Juru parkir liar yang melakukan pungli tersebut, bisa dijerat pasal pemerasan. 


Adapun pasal yang dikenakan akan dilihat dari kegiatannya, bagaimana parkirnya, apakah terdaftar sebagai jukir atau tidak. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved