Berita Regional
Baru Selesai Ujian, Siswa SMA Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Pacar di Rumah Korbannya
Baru selesai ujian, seorang pelajar BP (18) nekat memperkosa pacarnya ZAP (17) di rumah korban.
TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU TENGAH - Baru selesai ujian, seorang pelajar BP (18) nekat memperkosa pacarnya ZAP (17) di rumah korban.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (25/4/2024).
Kini pelajar SMA asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Nasib Pilu Rina Nurmarina, TKW Yang Bekerja di Irak Mendapat Siksaan dan Pemerkosaan Majikan
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Edi H Purba mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah diserahkan oleh warga dan orang tua korban yang saat itu memergoki perbuatan pelaku.
"Saat ini pelaku telah kita mintai keterengan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Edi H Purba, Jumat (26/4/2024).
Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 uruf d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Untuk pelaku meskipun masih pelajar, tetap kita lakukan penahanan, karena dia sudah mengikuti ujian dan sedang tidak bersekolah, sedang menunggu hasil ujian," kata Edi.
Kronologi Kejadian
Berikut kronologi lengkap seorang pelajar siswi SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah yang dirudapaksa pacarnya sendiri.
Diketahui, korban berinisial ZAP (17) siswi SMA asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi korban pemerkosaan pacarnya sendiri, Kamis (25/4/2024) sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku berinisial BP (18) merupakan pacar korban yang berasal dari desa tetangga namun masih dalam Kecamatan Karang Tinggi.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumahnya.
Saat itu, kondisi rumah kosong, sebab orang tua korban sedang pergi.
Pada pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak korban berbaikan, karena sudah meminta putus dari pelaku lantaran pelaku menghapus followers korban di instagram.
Setelah terjadi cekcok mulut, korban pun menangis dan masuk ke dalam kamar.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku pun mengikuti korban hingga ke kamar.
Entah apa yang difikirkan pelaku, setelah berada di dalam kamar, BP langsung melakukan rudapaksa terhadap korban.
Korban pun mencoba memberontak dengan cara menendang badan pelaku, namun sia-sia.
Kemudian korban menangis dan pelaku menelpon teman korban untuk meminta datang ke rumah korban, mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak meminta tolong kepada temannya.
Pelaku yang panik pun langsung menutup mulut korban menggunakan tangan sebelah kanan pelaku.
Tidak lama kemudian, orang tua korban pulang ke rumah dan pelaku pun langsung diamankan orang tua korban bersama warga sekitar.
Baca juga: Fakta Baru Gadis Remaja Dijual Ibunya Rp 100 Ribu, Ternyata Juga Korban Pemerkosaan Kakak Kandung
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Edi H Purba mengungkapkan, setelah diamankan warga, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini pelaku telah kita mintai keterengan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Edi H Purba, Jumat (26/4/2024).
Pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 uruf d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunbengkulu.com
Tragis! Pasutri Ganti Ban di Pinggir Jalan Blitar Disasak Mobil, Istri Tewas Terseret 650 Meter |
![]() |
---|
2 Gunung Meletus Hari Ini Bersamaan, Ini Penyebab dan Tanda-tandanya |
![]() |
---|
Dukung Mahasiswa Baru Terus Berenergi, Nestle MILO Hadirkan MILO PRO University Roadshow |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Berdalih Cari Suami Lewat Dukun, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Pasangan |
![]() |
---|
Tabel Angsuran Pinjaman Online BRI Ceria 2025: Bunga Ringan, Rp 20 Juta Cair |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.