Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Uin saizu

Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu Dorong Penuntasan Revisi Undang-undang Penyiaran

Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu Dorong Penuntasan Revisi Undang-undang Penyiaran

Editor: Editor Bisnis
Ist
Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu Dorong Penuntasan Revisi Undang-undang Penyiaran 

Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu Dorong Penuntasan Revisi Undang-undang Penyiaran

TRIBUNJATENG.COM- Fakultas Dakwah UIN Profesor KH Saifuddin Zuhri (Saizu) Purwokerto bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong penuntasan Revisi Undang- Undang Penyiaran. Kolaborasi pemerintah, media, dan platform teknologi diperlukan untuk mengatasi tantangan era sekarang ini.

Dekan Fakultas Dakwah UIN Saizu Purwokerto, Dr Muskinul Fuad menyebutkan, seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan paradigma informasi, banyak tantangan dihadapi masyarakat. Di era digital yang dipenuhi informasi yang berlimpah, keterampilan berfikir kritis menjadi semakin penting.

Menurutnya, berfikir kritis adalah kemampuan untuk menganalisis informasi secara obyektif, mengenali kebenaran dari informasi yang disajikan, serta mengidentifikasi manipulasi dan bias yang mungkin ada di baliknya. Pihaknya menyoroti sejumlah pertanyaan dasar menghadapi informasi yang ditemukan di dunia digital.

Siapa yang memproduksi informasi? Apa tujuannya? Bagaimana informasi tersebut diverifikasi? Pertanyaan-pertanyaan ini membantu individu untuk melihat lebih jauh dari sekadar judul yang menarik atau konten yang sensasional, dan mengembangkan kepekaan terhadap potensi kebohongan atau manipulasi.

"Selain itu, edukasi tentang keterampilan berfikir kritis perlu dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Sekolah dan lembaga pendidikan harus memainkan peran penting dalam melatih siswa untuk menjadi konsumen informasi yang cerdas dan kritis," jelas Dr Fuad dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskan, dengan mengajarkan metode analisis yang sistematis, mengidentifikasi sumber informasi yang dapat dipercaya, dan mengasah kemampuan untuk mengenali bias serta manipulasi, generasi masa depan dapat menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran hoaks dan disinformasi.

Selain upaya pendidikan formal, kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform teknologi juga diperlukan untuk mengatasi tantangan ini. Pemerintah perlu mendorong regulasi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi online.

Sementara media dan platform teknologi bertanggung jawab untuk meningkatkan kontrol kualitas dan mengurangi penyebaran hoaks di platform mereka. Dengan kerjasama yang kokoh, masyarakat dapat meraih masa depan di mana berfikir kritis bukan hanya keterampilan yang dihargai, tetapi diwariskan kepada setiap individu sebagai kebutuhan esensial di era digital.

Diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi konten yang disiarkan melalui media penyiaran dan platform digital. Langkah ini diambil dalam Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP), di sebuah restoran di Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, baru-baru ini.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti menyebutkan, pihaknya bertindak sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu menugaskan KPI untuk melakukan literasi media. Mengingat, media penyiaran tidak netral secara nilai, penting bagi masyarakat untuk memiliki kemampuan dalam menafsirkan konten yang disajikan oleh media penyiaran. Ini agar dampak negatifnya dapat diminimalkan.

Perkembangan platform digital juga telah menyebabkan program-program dan tayangan dari media penyiaran tersedia di platform digital dan media sosial. Karena itu, kerjasama dalam pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa konten yang disajikan mampu memberikan edukasi dan hiburan tanpa merusak generasi bangsa.

UIN Saizu Maju, UIN Saizu Unggul !!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved