Pemilu 2024
MK Mulai Sidang Sengketa Pileg Senin Depan, Total Ada 297 Perkara
Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengadili perkara sengketa hasil pileg 2024.Total ada sebanyak 297 perkara yang akan diadili
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengadili perkara sengketa hasil pileg 2024.
Total ada sebanyak 297 perkara yang akan diadili oleh sembilan hakim konstitusi.
"PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) pileg itu kemarin kami sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Jubir MK, Fajar Laksono, saat ditemui di MK, Jakarta, Kamis (25/4).
Sidang perdana gugatan pileg akan digelar pada Senin (29/4).
Menurut dia, MK menargetkan sidang PHPU pileg itu akan rampung pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Prabowo-Gibran tidak akan Mundur dari Jabatan saat Ini, Ungkap Alasannya
Baca juga: Fakta 4 Tim di Semifinal Piala Asia U23 2024: Timnas Indonesia Vs Uzbekistan, Terus Cetak Sejarah
"Kami juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin, dan 53 hari untuk Selasa," jelasnya.
Sebelum sidang dimulai, Fajar menuturkan, MK terlebih dulu melakukan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan pada Kamis dan Jumat (25-26 April 2024). Dalam gelar perkara itu, para hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi.
"Hakim Konstitusi mencermati, mempelajari, dan memahami secara bersama-sama seluruh perkara yang telah diregistrasi kemarin beserta dengan berkas perkara," bebernyar.
Fajar menyatakan, sidang gugatan pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Ini berbeda dengan sidang PHPU pilpres yang digelar secara pleno.
Nantinya, masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim, yang satu di antaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.
Ketua MK Suhartoyo sempat mengungkapkan, yang akan menjadi Hakim Ketua Panel untuk sengketa pileg 2024 adalah dirinya sendiri sebagai Ketua MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat. "(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucapnya.
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur, yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR.
Adapun, Suhartoyo diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR. Diketahui, selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Suhartoyo menjelaskan, Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior. "(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," tuturnya.
Sama seperti sidang PHPU pilpres, Suhartoyo menyebut, agenda sidang PHPU pileg juga akan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, pemberi keterangan, hingga mendengarkan saksi dari para pihak. (tribun network/ibr/dod)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.