Berita Jateng
Daftar Lengkap 17 Bandara Status Internasional Dicabut, Bagaimana Nasib Ahmad Yani dan Adi Soemarmo?
Pemerintah mencabut status internasional 17 bandara dari 34 bandara agar sektor penerbangan nasional dapat pulih.
Selain itu dengan banyaknya bandara internasional juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia.
Semua pintu tersebut harus dijaga.
Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, juga akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personil CIQ (Custom, Immigration and Quarantine), komite FAL serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional.
Bangkit dari Pandemi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas status bandara internasional yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pemangkasan status bandara internasional secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.
“Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” kata AditaEmpat Tahun Tidak Layani Rute Luar Negeri
Sementara itu, Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan bandara-bandara yang dicabut status internasionalnya itu karena sudah bertahun-tahun tidak melayani penerbangan rute internasional.
Sedikitnya, sudah empat tahun tidak aktif sejak awal pandemi sehingga dapat dikatakan bandara internasional itu tanpa penumpang asing.
Bahkan setelah pandemi pun ketika jumlah bandara internasional ditambah itu juga tidak melayani.
“Tetapi pemerintah daerah dan warganya juga tidak menyadari bahwa bandara mereka tidak melayani penerbangan internasional,” kata Alvin kepada Tribun Network, Senin (29/4/2024).
Barulah terbit Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Bandar Udara Nasional.
Beleid itu membuat gegap gempita dan gaduh publik, tidak ubahnya di jagat maya.
Kedua, ketika melayani penerbangan internasional pun penumpang untuk rute internasional itu mayoritas adalah warga negara Indonesia, pemegang paspor Indonesia.
“Sampai 90 persen itu pemegang paspor Indonesia yang paling rendah itu 70 persen pemegang paspor Indonesia,” kata Alvin, mantan anggota Ombudsman RI.
Banyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dinkes Jateng Buka Posko Kesehatan 24 jam Untuk Siswa Keracunan di Sragen |
![]() |
---|
Wahana Baru di PRPP Semarang Jawa Tengah: Light Wonderland di Obyek Wisata Grand Maerakaca |
![]() |
---|
Transaksi Paylater di Semarang Tumbuh 47,82 Persen, Warga Manfaatkan untuk Kebutuhan Harian |
![]() |
---|
OJK Catat Kemitraan Industri Keuangan Digital Tembus Rp2,25 Triliun Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.