Berita Jateng
Status Bandara Internasional Dicabut, Bagaimana Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah?
Status internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani telah dicabut. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menhub RI No KM 31 Tahun 2024
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Nantinya, bandara yang sudah tidak berstatus internasional, bukan berarti akan sulit terakses oleh penumpang/turis internasional. Adanya pola Hub dan Spoke itu dapat membangun konektivitas yang baik dari bandara hub ke seluruh wilayah Indonesia.
“Pola seperti ini best practice di industri aviasi global dan sudah berlaku umum di banyak negara yang terbukti lebih efektif,” tuturnya. (rtp)
Baca juga: Daftar Lengkap 17 Bandara Status Internasional Dicabut, Bagaimana Nasib Ahmad Yani dan Adi Soemarmo?
Baca juga: Viral Lansia Mengemis Marah-Marah, Tetangga Ungkap Karakter Rosmini
Baca juga: Hasil Thomas Cup 2024 Chico Menang, Indonesia ke Perempat Final
Baca juga: Timnas Indonesia Kalah dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Berikut Fakta-faktanya
| Andalkan Speling, Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Nasional Bidang Kesehatan |
|
|---|
| Jateng Perkuat Regenerasi Petani dan Inovasi Demi Jaga Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Pemprov Jateng Gagal Raup Rp 50 Miliar |
|
|---|
| Kronologi Robig Zaenudin Eks Polisi Bisa Positif Narkoba, Padahal Ditahan di Dalam Lapas Semarang |
|
|---|
| Antusiasme Tinggi, PADI Jateng Bakal Dimasukkan dalam Kalender Event Pariwisata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pt-azka-mubarak-mulya-bekerja-sama-dengan-citilink.jpg)