Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Laporkan! Jika Ada Pegawai OJK Diduga Terima Suap ataupun Gratifikasi, Begini Cara Cepatnya

Pelaporan dugaan suap ataupun gratifikasi bisa melalui website wbs.ojk.go.id, email wbs@ojk.go.id, ataupun surat dikirimkan ke ETIK OJK JKT 10000.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor OJK Tegal, Novianto Utomo. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal meminta masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau insan OJK.

Pelanggaran yang dimaksud seperti suap dan gratifikasi. 

Kepala Kantor OJK Tegal, Novianto Utomo mengatakan, upaya ini menjadi komitmen OJK untuk menjadi instansi yang kredibel dan menjunjung tinggi kepercayaan dari masyarakat. 

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Begini Alasannya

Baca juga: Gandeng OJK dan MES Banyumas, Pascasarjana UIN Saizu Bedah Isu Sengketa Ekonomi Syariah

Apabila ada pelanggaran, maka masyarakat bisa melapor melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS).

Pelaporan bisa melalui website wbs.ojk.go.id, email wbs@ojk.go.id, ataupun surat dikirimkan ke ETIK OJK JKT 10000.

"Ini menjadi komitmen OJK untuk menjadi instansi yang kredibel dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat." 

"Sehingga tindakan suap maupun gratifikasi jelas tidak dibenarkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/5/2024).

Menambahkan, Wakil Kepala Kantor OJK Tegal, Atina mengatakan, upaya ini juga menjadi komitmen OJK dalam penguatan integritas. 

Sehingga OJK bisa menjadi lembaga kredibel, berintegritas, transparansi, dan akuntabel. 

"Upaya ini merupakan langkah mewujudkan insan OJK yang patuh dan anti gratifikasi," ungkapnya. (*)

Baca juga: Kudus Tuan Rumah Grup I Liga 3 Nasional, Disdikpora: Seluruh Fasilitas Siap di Stadion Wergu Wetan

Baca juga: Pemkab Jepara Bentuk Tim Cepat Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan, Pekan Kedua Sudah Eksekusi

Baca juga: Masan Ketua DPC PDIP Kudus Ambil Formulir, Mantap Nyalon Bupati: Ikhtiar Mulai Dimaksimalkan

Baca juga: Perda Sudah Disahkan, Dewan Dorong Pemkot Semarang Keluarkan Pengarusutamaan Gender

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved