Berita Tegal
Laporkan! Jika Ada Pegawai OJK Diduga Terima Suap ataupun Gratifikasi, Begini Cara Cepatnya
Pelaporan dugaan suap ataupun gratifikasi bisa melalui website wbs.ojk.go.id, email wbs@ojk.go.id, ataupun surat dikirimkan ke ETIK OJK JKT 10000.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal meminta masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau insan OJK.
Pelanggaran yang dimaksud seperti suap dan gratifikasi.
Kepala Kantor OJK Tegal, Novianto Utomo mengatakan, upaya ini menjadi komitmen OJK untuk menjadi instansi yang kredibel dan menjunjung tinggi kepercayaan dari masyarakat.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Dananta di Kudus, Begini Alasannya
Baca juga: Gandeng OJK dan MES Banyumas, Pascasarjana UIN Saizu Bedah Isu Sengketa Ekonomi Syariah
Apabila ada pelanggaran, maka masyarakat bisa melapor melalui OJK Whistle Blowing System (OJK WBS).
Pelaporan bisa melalui website wbs.ojk.go.id, email wbs@ojk.go.id, ataupun surat dikirimkan ke ETIK OJK JKT 10000.
"Ini menjadi komitmen OJK untuk menjadi instansi yang kredibel dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat."
"Sehingga tindakan suap maupun gratifikasi jelas tidak dibenarkan," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (1/5/2024).
Menambahkan, Wakil Kepala Kantor OJK Tegal, Atina mengatakan, upaya ini juga menjadi komitmen OJK dalam penguatan integritas.
Sehingga OJK bisa menjadi lembaga kredibel, berintegritas, transparansi, dan akuntabel.
"Upaya ini merupakan langkah mewujudkan insan OJK yang patuh dan anti gratifikasi," ungkapnya. (*)
Baca juga: Kudus Tuan Rumah Grup I Liga 3 Nasional, Disdikpora: Seluruh Fasilitas Siap di Stadion Wergu Wetan
Baca juga: Pemkab Jepara Bentuk Tim Cepat Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan, Pekan Kedua Sudah Eksekusi
Baca juga: Masan Ketua DPC PDIP Kudus Ambil Formulir, Mantap Nyalon Bupati: Ikhtiar Mulai Dimaksimalkan
Baca juga: Perda Sudah Disahkan, Dewan Dorong Pemkot Semarang Keluarkan Pengarusutamaan Gender
Rencana Perubahan APBD Kota Tegal 2025: Pendapatan Naik Rp8,8 Miliar |
![]() |
---|
Saefudin Tak Menyangka Wali Kota Tegal Berikan Bantuan, Atap Rumahnya Ambrol Diterjang Hujan Angin |
![]() |
---|
Pelantikan 305 Guru dan Analis Ketahanan Pangan, Wali Kota Tegal: Jadikan Jabatan Ladang Pahala |
![]() |
---|
Hartati Semringah Kebagian Beras Murah SPHP, Sampai Dititipi Tetangga |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Tegal Kota Bekuk 3 Pemuda Komplotan Pengedar Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.