Berita Semarang
Perda Sudah Disahkan, Dewan Dorong Pemkot Semarang Keluarkan Pengarusutamaan Gender
DPRD sahkan Perda Pelindungan Perempuan dan Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang memiliki komitmen untuk mendukung upaya perlindungan kaum perempuan dan anak.
Hal ini bisa dilihat dari komitmen DPRD Kota Semarang dalam membentuk perda terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak.
Itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Puspaga bertema Pencegahan Pernikahan Anak dan Pengasuhan Positif di Lingkungan Keluarga yang dilaksanakan DP3A Kota Semarang, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Mbak Ita Ajak Masyarakat Ikut Terlibat Promosi Pariwisata di Kota Semarang
Baca juga: Video UHC Disesuaikan Keuangan Daerah, Pemkot Semarang Siapkan Rp 41 Miliar
“Misalnya, kami telah mengesahkan Perda tentang Pelindungan Perempuan dan Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Dengan perda ini, sambung dia, Wali Kota Semarang bisa mengeluarkan perwal tentang pengarusutamaan gender.
Tentu saja, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, Pemkot juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan perlindungan perempuan dan anak sehingga anak bisa tumbuhkembang dengan baik.
Menurut Anang, Pemkot Semarang memiliki misi untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif.
Termasuk, pemenuhan hak dasar perlindungan kesejahteraan sosial serta hal asasi manusia (HAM) bagi masyarakat secara berkeadilan.
"Lahirlah program pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak."
"Juga kota ramah anak, Musrenbang perempuan, penguatan peran PKK, layanan perlindungan perempuan dan anak, serta Semarang kota inklusif," sebutnya.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah, Electric PLN Ingin Sapu Bersih Laga Seri Semarang PLN Mobile Proliga 2024
Baca juga: Butuh Anggaran Hampir Rp 1 Triliun, Jadi Alasan Outer Ring Road Semarang Belum Terealisasi
Dia mengatakan, dari dasar tersebut kemudian regulasi menjadi dasar atau fondasi kebijakan-kebijakan yang berjalan baik.
Dapat dilihat terbitnya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Surat Edaran (SE) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Semarang.
"Perda perlindungan dan pemberdayaan perempuan sudah disahkan DPRD Kota Semarang."
"Ini berkat semua stakeholder dan tim bergerak bersama," ujarnya.
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
DPRD Kota Semarang
Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Pemkot Semarang
Anang Budi Utomo
DP3A Kota Semarang
Ulfi Imran Basuki
Simpuspaga
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.