Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Satu Keluarga Keracunan di Cilacap

"Alhamdulillah Mulai Stabil" Kondisi Satu Keluarga Usai Keracunan Jamur di Gandrungmangu Cilacap

Ini kondisi terkini satu keluarga warga Gandrungmangu Cilacap yang alami keracunan seusai konsumsi jamur liar.

TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
POTRET kondisi bapak dan tiga anak yang mengalami keracunan seusai konsumsi jamur liar. Satu keluarga ini masih dirawat di Puskesmas Gandrungmangu 1, Kabupaten Cilacap, Kamis (2/5/2024). 

Saat ini tim epidemologi Puskesmas Gandrungmangu 1 masih melakukan pemeriksaan terhadap jamur tersebut di lokasi.

Mereka juga mengirim sampel jamur tersebut untuk dilakukan pemeriksaan di Labkesda Dinkes Kabupaten Cilacap.

Pihak kepolisian saat mengecek kondisi korban keracunan usai mengonsumsi jamur liar di Puskesmas Gandrungmangu 1 Rabu (1/5/2024) malam.
Pihak kepolisian saat mengecek kondisi korban keracunan usai mengonsumsi jamur liar di Puskesmas Gandrungmangu 1 Rabu (1/5/2024) malam. (IST)

"Untuk jamurnya jenis apa masih dalam pemeriksaan."

"Kebetulan jamur tersebut disebut tumbuh di pekarangan rumah."

"Warga ada yang menyebutnya jamur barat, tapi dari tim epodemologi sedang memeriksa untuk mengetahui jenisnya," ungkap Raso.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada Rabu (1/5/2024) sore, satu keluarga yang terdiri dari bapak dan 3 anak mengalami gejala keracunan seusai menyantap olahan jamur.

Jamur yang dikonsumsi saat makan siang itu didapat di sekitar pekarangan rumah korban.

Akibat kejadian itu, keempat korban kini harus menjalani perawatan medis di UGD Puskesmas Gandrungmangu 1.

Adapun keempat korban yakni Teguh Hartoyo (45), Pipit (12), Tia (9), dan Karen (6) yang merupakan warga Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. (*)

Baca juga: Eks Lapangan Golf Inilah Bakal Dibangun Kantor BNN Kabupaten Blora, Segini Luasnya

Baca juga: Ini Rangkaian Agenda Politik Penjaringan Cabup dan Cawabup PDIP Kudus, Terbuka Bagi Siapapun

Baca juga: 27 Botol Miras Disita, Hasil Operasi Tempat Hiburan Malam di Kudus

Baca juga: Syarat Calon Independen Pilwakot Tegal 2024, KPU: 50 Persen Minimal di 3 Kecamatan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved