Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ayah Bejat, Anak Kandung Umur 13 Tahun Dirudapaksa, Sempat Buron Kini Mendekam di Sel Polisi

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Konawe, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru setelah

Editor: muh radlis
IST
Ayah yang rudapaksa anak kandungnya sendiri berumur 13 tahun di Konawe. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Konawe, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru setelah pelaku rudapaksa, seorang ayah berinisial B (40), menyerahkan diri di Polres Konawe pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 15.30 WITA.

Pelaku, yang diduga melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun, menghadapi proses hukum yang akan datang.

Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, mengonfirmasi bahwa pelaku menyerahkan diri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA," ucapnya Rabu (1/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Konawe bersama Polsek Bondoala atas perintah Kapolres Konawe, intens melakukan pengejaran terhadap pelaku rudapaksa yang berhasil melarikan diri.

Pelaku B yang merupakan ayah kandung korban melarikan diri, setelah dilaporkan oleh sang istri E (34).

B dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yakni S (13) hingga hamil pada Desember 2023 lalu.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu desa, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya di Konawe Sultra Serahkan Diri, Pelaku Sempat Jadi Buron Polisi

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved