Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Penjelasan Undip Semarang soal Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Penerima KIPK dari Undip diungkap oleh warganet diduga berasal dari ekonomi mampu dan bergaya hidup mewah.

|
KOMPAS
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 

Dia menyebutkan, mahasiswa itu gigih mencari peluang sehingga dapat mengubah nasibnya dan keluarga.

Namun, dia tetap salah karena mahasiswa yang bersangkutan tidak mengundurkan diri sebelum dirinya ramai di media sosial.

Kahar mengungkapkan, mahasiswa Undip yang dipermasalahkan saat ini sudah mengundurkan diri dari penerimaan KIP Kuliah.

Minta kampus melakukan seleksi ketat

Terkait keramaian di media sosial, Kahar menyatakan Kemendikbudristek meminta perguruan tinggi yang punya mahasiswa penerima KIP Kuliah kerap memamerkan kehidupan mewahnya untuk melakukan evaluasi.

"Jangan-jangan memang anak ini dari awal tidak layak menerima KIP Kuliah," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta perguruan tinggi betul-betul menyeleksi penerima KIP Kuliah agar tepat sasaran sesuai kriteria.

Ini karena perguruan tinggi bertanggung jawab menyeleksi penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat menerima KIP Kuliah

Kahar melanjutkan, regulasi KIP Kuliah telah diatur dalam Persesjen No. 10 Tahun 2022.

Berikut syarat mahasiswa berhak mendaftarkan diri dan menerima bantuan KIP Kuliah.;

- Penerima PIP SMA/SMK/MA

- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima Bansos, atau

- Terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE) sebagai keluarga miskin

- Anak yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved