Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

ASN Tidak Dilarang Daftar Badan Adhoc, Ketua KPU Blora: Penting Ada Izin Atasan

KPU Blora membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar Badan Adhoc di Pilkada 2024

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar Badan Adhoc di Pilkada 2024.

"Dari KPU memang tidak ada larangan bahwa ASN tidak boleh ikut. Jadi semua warga negara Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi bagian Badan Adhoc, boleh,"

"Selama usianya (minimal) 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, terus tidak pernah dipidana," kata Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, kepada Tribunjateng, Jumat (3/5/2024).

Kendati demikian, Widi mengimbau kepada pendaftar yang terikat dengan instansi lain untuk meminta izin kepada atasan masing-masing.

"Bagi calon anggota Badan Adhoc yang kebetulan terikat dengan instansi lain, dari KPU mengimbau, untuk meminta surat izin dari atasan masing-masing atau dinas terkait,"

"Baik ASN, PPPK, guru, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan semuanya yang terikat pekerjaan dengan instansi lain, dinas, berarti dia harus mempunyai surat izin dari atasan," jelasnya.

Widi mengatakan surat izin dari atasan itu diberikan ke KPU saat nanti dinyatakan lolos tahapan seleksi, atau ketika saat hendak dilantik.

"Ketika nanti dia akan dilantik sebagai Badan Adhoc maka secara otomatis dia harus menyerahkan izin dari atasan ke KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Widi menyampaikan jika nanti calon Badan Adhoc yang akan dilantik tidak mengantongi izin atasan, maka mereka secara otomatis akan di PAW.

"Kalau nanti mereka tidak mendapat izin dari atasan, berarti PAW. Dan yang akan dilantik yang rangking di bawahnya," jelasnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved