Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lambe Lamis Brondong Arif Pembunuh Rini Mayat dalam Koper: Pinjami Uang, Nanti Kita Nikah

Korban pembunuhan Rini Mariany (50) sempat minta dinikahi oleh tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) sebelum akhirnya dihabisi oleh tersangka

|
Editor: galih permadi
Youtube/Instagram
Mantan suami korban mengurai respon setelah difitnah pembunuh mayat dalam koper soal kematian Rini Mariany tanggal 24 April lalu  

"Korban berkata 'Tapi takut kalau pakai uang perusahaan'. Tersangka menjawab 'Enggak apa-apa, saya tanggung jawab kalau ada apa-apa dalam perusahaan'," kata dia.

"Korban menjawab 'Sudahlah, ngapain ngurusin kaya gini, saya enggak ikut-ikutan, saya mau setoran. Ngapain auditor kaya kamu brengsek'," lanjutnya.

Kata-kata itu membuat tersangka sakit hati dengan korban hingga melakukan pembunuhan dengan cara membenturkan kepala korban menggunakan tangan kanannya dengan keras ke tembok.

Kata-kata itu membuat tersangka sakit hati dengan korban hingga melakukan pembunuhan dengan cara membenturkan kepala korban menggunakan tangan kanannya dengan keras ke tembok.

Hingga kepala korban terbentur di bagian kiri sehingga korban terjatuh di lantai dengan posisi telentang serta kondisi mata merem, namun kepala masih goyang-goyang.

Tak berhenti disitu, aksi keji lainnya dilakukan tersangka dengan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan dan kiri digunakan untuk menutup hidung korban.

Saat itu, korban tidak melakukan perlawanan selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak bernafas lagi.

Pukul 14.38 WIB, Arif mengambil uang setoran perusahaan sebesar Rp1 juta untuk membeli koper ukuran 24 inchi.

Namun, karena kopernya kecil untuk memasukkan korban, tersangka kembali keluar kamar untuk membeli koper baru berukuran 28 inchi dengan harga Rp1.350.000.

"Pukul 15.31 WIB, tersangka AARN memasukan korban ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelengkuk kemudian menutup kembali koper tersebut," ucap Wira.

Akibat perbuatannya Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sebelumnya geger, warga menemukan sesosok jasad wanita dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/04/24).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved