Pilkada 2024
Ingin Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo Jalur Independen? Ini Syarat Mutlaknya
KPU Kabupaten Wonosobo resmi mengumumkan mengenai syarat dukungan minimal bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - KPU Kabupaten Wonosobo resmi mengumumkan mengenai syarat dukungan minimal bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Minggu (5/5/2024).
Pengumuman yang diunggah dalam akun Instagram resminya @kpu_wonosobo menyebutkan batas minimal jumlah dukungan pasangan calon dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Syarat minimal jumlah dukungan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo jalur perseorangan atau independen sejumlah 52.022 dukungan yang tersebar minimal di 8 kecamatan.
Adapun jadwal dan waktu penyerahan berkas dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wonosobo.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Robiul Ahsan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan, bagi calon perseorangan atau independen yang bakal maju Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT.
Dari jumlah dukungan yang didapat itu harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen seperti KTP dan surat pendukung lainnya.
"Di Wonosobo 7,5 persen dari DPT kemarin jadi sekitar 52.000 sekian data pendukung untuk menjadi calon perseorangan," ucapnya.
Robiul menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang akan mencalonkan perseorangan atau independen yang mendatangi KPU Kabupaten Wonosobo.
"Sampai hari ini KPU Wonosobo belum menerima orang atau pihak dari yang akan mencalonkan independen untuk mendaftar atau berkonsultasi.
Mulai tanggal 5-7 kita harus mensosialisasikan," ungkapnya, Kamis (2/5/2024).
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.