Pilkada 2024
KPU Blora Umumkan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan
KPU Blora, mengumumkan ada beberapa syarat jumlah minimal dukungan, bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, mengumumkan ada beberapa syarat jumlah minimal dukungan, bagi calon bupati dan calon wakil bupati yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin, menjelaskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Blora sejumlah 704.285.
Untuk kabupaten atau kota dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen.
"Sehingga syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan yaitu sekitar 52.822 dukungan," katanya, saat Rapat Koordinasi Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024, Senin (06/05/2024).
Lebih lanjut, Solikin menyampaikan jumlah dukungan itu harus tersebar di 9 kecamatan, dari total 16 kecamatan yang ada di Blora.
"Jadi kalau jumlah dukungannya tidak tersebar di 9 kecamatan maka tergolong tidak memenuhi syarat. Lebih dari 9 boleh, kalau kurang dari 9 tidak boleh," terangnya.
Adapun untuk jadwal penyerahan syarat minimal dukungan yakni mulai dari tanggal 8 Mei sampai 11 Mei pada pukul 08.00 - 16.00. Dan tanggal 12 Mei penyerahan syarat minimal dukungan mulai dari 08.00 - 23.59.
"Jadi antara tanggal 8 Mei -12 Mei harus sudah menyerahkan berkas minimal dukungan tadi sejumlah 52.822 dukungan,"
"Setelah berkas minimal dukungan itu kami terima, KPU akan melakukan verifikasi kepada nama-nama yang mendukung calon bupati jalur perseorangan secara langsung,"
"Kalau saat ditanya menjawab mendukung, berarti memenuhi syarat. Kalau menyatakan tidak mendukung berarti tidak memenuhi syarat. Lalu calon independen juga diberi waktu untuk memperbaiki, jika beberapa orang yang ditanya tidak menyatakan mendukung," paparnya.(Iqs).
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.