Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

11 Desa di Karanganyar Belum Punya Kades Definitif, Ini Daftarnya

11 desa di delapan kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar belum punya kepala desa (Kades) definitif.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - 11 desa di delapan kecamatan wilayah Kabupaten Karanganyar belum punya kepala desa (Kades) definitif.

Kekosongan jabatan kades di 11 desa tersebut telah diisi Pj kades.

Adapun pejabat sebelumnya diberhentikan dari jabatannya karena beberapa faktor.

Baca juga: 2 Helikopter dan 1 Caravan Bakal Distribusi Bantuan ke Desa Tibussan, 500 Warga Masih Terisolir

Mayoritas kades tersebut diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, ada 11 desa yang belum memiliki kades definitif hingga saat ini.

Kekosongan tersebut telah diisi Pj kades guna menjalankan roda pemerintahan desa.

Masing-masing desa tersebut yakni, Desa Dayu Kecamatan Karangpandan, Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang, Desa Kemuning Kecamatan Ngargoyoso, Desa Jenawi Kecamatan Jenawi, Desa Kuto Kecamatan Kerjo, Desa Ngringo serta Brujul Kecamatan Jaten, Desa Gawanan serta Gedongan Kecamatan Colomadu dan Desa Plesungan Kecamatan Gondangrejo, dan Blorong Kecamatan Jumantono.

"11 desa tidak menganggarkan untuk Pilkades Antar Waktu, sisa jabatan kades di 11 desa itu selesainya sama 21 Maret 2025," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Dispermasdes Kendal Beri Lampu Hijau, Perangkat Desa dan BPD Boleh Jadi Panwaslu

Pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait adanya perpanjangan masa jabatan kades.

Dengan adanya perpanjangan tersebut apakah juga berlaku untuk desa yang tidak memiliki kades definitif.

"Kita masih menunggu informasi, kalau nanti ada tambahan dua tahun berarti sisa masa jabatan yang diberhentikan lebih dari satu tahun, bisa dilaksanakan Pilkades Antar Waktu," terangnya. (Ais)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved