Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Butuh Teknologi untuk Realisasikan Target Nol Sampah dan Emisi di Kudus

Salah satu yang menjadi tujuan besar Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tidak adanya sampah dan tidak adanya emisi

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Tribunjateng/Mazka Hauzan Naufal
Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Salah satu yang menjadi tujuan besar Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu tidak adanya sampah dan tidak adanya emisi. Target nol sampah ini diproyeksikan bisa terlaksana pada 2040.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil mengatakan, upaya meminimalisir atau bahkan menghilangkan sampah membutuhkan teknologi.

Untuk di Kabupaten Kudus sendiri bakal hadir dua alat insinerator atau tungku pembakar bantuan dari pihak swasta.

Baca juga: Pemkab Kudus Harapkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengelola Sampah 

Menurut Halil alat insinerator ini direncanakan datang pada Juni 2024. Insinerator sebanyak dua unit itu akan ditempatkan di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo dan ditempatkan Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu.

Desa Kedungdowo sendiri sudah memiliki lahan, termasuk tempat pemilahan dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah

Sedangkan dalam waktu dekat juga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim teknik dari perusahaan yang hendak menghibahkan dua unit mesin insinerator tersebut.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat, agar melakukan pemilahan sampah karena yang bisa dimusnahkan lewat mesin incinerator merupakan sampah anorganik," kata Halil.

Masing-masing mesin incinerator tersebut memiliki kapasitas 15 ton per hari. Sehingga prediksi bisa mengurangi kuantitas sampah di TPA antara 15 sampai 20 persen.

Untuk mengatasi masalah sampah, laanjut Halil, perlu adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Termasuk pemilahan sampah bisa dilakukan sejak dari rumah tangga.

Misalnya pemilahan sampah organik dan nonorganik. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk organik. Sedangkan sampah nonorganik semisal plastik ada nilai ekonomi setelah terpilah.

“Sampah yang nonorganik yang tidak ada nilai ekonominya bisa dibakar menggunakan alat incinerator,” kata Halil.

Untuk pengoperasian alat insinerator ini membutuhkan tambahan sumber daya manusia. Oleh sebab itu, kata Halil, diperkirakan akan ada tambahan sebanyak 25 orang untuk pengoperasian alat tersebut.

Lebih lanjut berkaitan dengan pengelolaan sampah, Halil mengatakan, yakni dengan mengoptimalkan fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pusat daur ulang yang ada di Desa loram Wetan, Kecamatan Jati tersebut mampu mengolah sampah sebanyak 10 ton untuk menjadi kompos. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved