Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Boyolali

Motif Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Ternyata Ada Hubungan Asmara Sesama Jenis

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali yang terjadi Rabu (1/5/2024).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polda Jateng
Polda Jateng melakukan konferensi pers soal kasus pembunuhan pengusaha kerajinan Tembaga di Boyolali, Jawa Tengah di Mapolres Boyolali, Selasa(7/5/24). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali yang terjadi Rabu (1/5/2024).

Ternyata dalam kasus pembunuhan tersebut ada cerita asmara antara korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan  Als IB (27) yang memiliki hubungan sesama jenis. 

"Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis,  pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," kata Kapolda saat Konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024). 

Baca juga: Motif Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Pelaku Sudah Siapkan Celurit dari Rumah

Ia melanjutkan, pelaku Irwan merupakan warga asal Sumberlawang, Sragen yang melakukan pembunuhan dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban.

"Korban ditangkap di terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/24) malam," imbuh dia. 

Sosok Irwan (27), pelaku pembunuhan bos tembaga di Boyolali tertangkap.
Sosok Irwan (27), pelaku pembunuhan bos tembaga di Boyolali tertangkap. (HO)

Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban. 

Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng

Baca juga: Detik-detik Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Ditangkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil  harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved