Pembunuhan di Boyolali
Pengakuan Tersangka Pembunuhan Bos Tembaga Boyolali : Kesal Minta Rp500 Ribu Tak Terpenuhi
Polisi berhasil menguak Kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali tak kurang dari 24 jam.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.
Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia. (Iwn)
Baca juga: 50 ASN Daftar PPK Pilkada Blora 2024
Baca juga: UPDATE Wanita Tertamper KA di Palang Pintu Anjasmoro Semarang, Penerobos Terancam Dipidana
Baca juga: Puisi Pada Kepergian Bersama Angin Iwan Simatupang
Baca juga: Dadang Somantri Minta TP PKK Kota Tegal Bisa Eksekusi 10 Programnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.