Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Dana Rp850 Juta dari SYL ke Nasdem, Jaksa KPK: Untuk Keperluan Bacaleg

Aliran dana sekitar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai Nasdem terkait dengan bakal pencalonan anggota legislatif (bacaleg).

TRIBUNNEWS
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo saat akan meninggalkan ruang konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aliran dana sekitar Rp 850 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke Partai Nasdem terkait dengan bakal pencalonan anggota legislatif (bacaleg).

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebelumnya mengaku dana tersebut dikucurkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bantuan korban gempa Cianjur.

Baca juga: SYL Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah untuk Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta

“Kalau dari keterangan saksi dan barang bukti yang kita lihat, karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pencalonan Bacaleg,” kata Meyer saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Meyer mengatakan, dalam aliran dana sekitar Rp 850 juta ke Nasdem itu barang buktinya diterima dari SYL.

“Keperluannya untuk pendaftaran Bacaleg. Kita lihat itu kejadiannya di pertengahan 2023,” ujar Meyer.

Ia menyebutkan, tim jaksa KPK juga akan mendalami alasan Sahroni akhirnya mengembalikan uang Rp 850 juta tersebut ke rekening penampung KPK.

Jaksa juga akan mengulik apakah uang tersebut bersumber dari alokasi anggaran yang tidak sah sehingga Nasdem mengembalikannya ke KPK.

Untuk itu, jaksa akan menghadirkan alat bukti di depan persidangan, termasuk membuka peluang memanggil Sahroni sebagai saksi.

“Kalau waktunya memungkinkan, timeline kita masih mencukupi, bisa saja kita menghadirkan orang yang mengembalikan itu (Sahroni),” ujar Meyer.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang senilai Rp 860 juta yang diterima Nasdem dari SYL ke rekening penampungan KPK.

Pengembalian itu dilakukan secara bertahap dengan nominal Rp 820 juta dan Rp 40 juta.

Pelunasan pengembalian dilakukan beberapa waktu setelah KPK memeriksa Sahroni sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL yang masih di tahap penyidikan.

“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

“Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini (22 Maret),” lanjut dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.

Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg"

Baca juga: Saksi: SYL Pakai Uang Kementan Rp100 Juta untuk Bayar Biduan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved