Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

VIRAL, TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta, Ini Jawaban Bea Cukai

Medsos dibanjiri keluhan warganet soal kinerja pegawai Bea Cukai yang dituding serampangan saat menetapkan bea masuk dan pajak barang dari luar negeri

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi cokelat 

TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dibanjiri keluhan warganet soal kinerja pegawai Bea Cukai yang dituding serampangan saat menetapkan bea masuk dan pajak barang dari luar negeri.

Sebab seringkali, bea masuk dan pajak yang dikenakan lebih tinggi dibanding nilai barangnya.

Salah satu keluhan itu seperti yang disampaikan salah seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).

TKW itu membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta. Namun saat barang itu sampai bandara di Indonesia, TKW itu diminta membayar bea masuk dan pajak sebesar Rp 9 juta. Nominal itu ditetapkan oleh pihak Bea Cukai

Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir.

Bea Cukai Kemenkeu akhirnya turun tangan meluruskan kejadian tersebut. Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai mengklarifikasi soal pengenaan pajak dan bea masuk, yang diklaim sudah sesuai prosedur.

Baca juga: "Pengurusan Tak Diteruskan Sekolah" Penjelasan Sri Mulyani Soal Alat Belajar SLB Ditahan Bea Cukai

Baca juga: Kata Bea Cukai Soal Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak Rp31 Juta

Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Ilustrasi Bea Cukai.
Ilustrasi Bea Cukai. (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA)

Menurut Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan.

Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai. Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.

Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved