Berita Viral
VIRAL, TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta, Ini Jawaban Bea Cukai
Medsos dibanjiri keluhan warganet soal kinerja pegawai Bea Cukai yang dituding serampangan saat menetapkan bea masuk dan pajak barang dari luar negeri
TRIBUNJATENG.COM - Media sosial dibanjiri keluhan warganet soal kinerja pegawai Bea Cukai yang dituding serampangan saat menetapkan bea masuk dan pajak barang dari luar negeri.
Sebab seringkali, bea masuk dan pajak yang dikenakan lebih tinggi dibanding nilai barangnya.
Salah satu keluhan itu seperti yang disampaikan salah seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).
TKW itu membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta. Namun saat barang itu sampai bandara di Indonesia, TKW itu diminta membayar bea masuk dan pajak sebesar Rp 9 juta. Nominal itu ditetapkan oleh pihak Bea Cukai.
Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir.
Bea Cukai Kemenkeu akhirnya turun tangan meluruskan kejadian tersebut. Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai mengklarifikasi soal pengenaan pajak dan bea masuk, yang diklaim sudah sesuai prosedur.
Baca juga: "Pengurusan Tak Diteruskan Sekolah" Penjelasan Sri Mulyani Soal Alat Belajar SLB Ditahan Bea Cukai
Baca juga: Kata Bea Cukai Soal Pria Beli Sepatu Bola Rp10 Juta tapi Kena Pajak Rp31 Juta
Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.
"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan.
Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.
Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai. Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.
"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.
Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta
Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X. Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.
“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.
"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.
Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.
Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean. Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.
Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Nasib Brigadir Yusuf Polisi Brimob Ajudan Bupati Purwakarta Seusai Viral Terpergok di Rumah Janda |
![]() |
---|
Respons Bupati Purwakarta Seusai Brigadir Yusuf Viral di Rumah Janda: Malam Ini Om Zein Pulangkan |
![]() |
---|
10 Fakta Pernikahan Rp 3 Miliar di Pacitan: Mahar Fiktif, Mobil Camry Rental, dan Kakek Tarman Kabur |
![]() |
---|
Sabarnya Bu Bhayangkari Polri Brimob, Pergoki Ajudan Bupati Purwakarta Suami Selingkuh dengan Janda |
![]() |
---|
Viral! Brigadir YYS Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri di Rumah Janda I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.