Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

5 Figur Daftar Ke PKB Kota Semarang untuk Pilkada 2024, Ada Yoyok Sukawi hingga Soemarmo HS

Memasuki masa penjaringan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, lima orang telah mendaftar ke PKB Kota Semarang. 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
dok DPC PKB Kota Semarang 
Suasana pengambilan formulir di Desk Pilkada DPC PKB. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Memasuki masa penjaringan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, lima orang telah mendaftar ke PKB Kota Semarang

Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun memaparkan, dua orang mendaftar wali kota dan tiga orang mendaftar wakil wali kota. 

“Hingga hari ini, lima orang telah mendaftar Pilkada ke PKB," katanya, Rabu (8/5/2024). 

Dia menyebutkan, dua orang yang mendaftar wali kota adalah Soemarmo HS dan AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.

Adapun peminat kandidat wakil wali kota adalah Ady Setiawan, Tazkiyyatul Muthmainnah, dan Bambang Eko Purnomo.

“Adapun yang telah resmi mendaftar dengan berkas lengkap adalah Ady Setiawan alias Mas Wawan,” beber Mahsun. 

Dia melanjutkan, lima pendaftar tersebut telah dikenal masyarakat. Karena sudah sering masuk berita media, mereka berasal dari unsur politisi dan unsur profesional. 

“Kita tahu, Pak Marmo adalah mantan Walikota Semarang. Mas Yoyok angota DPR RI,” terangnya. 

Sedangkan, Tazkiyyatul Muthmainnah alias Mbak Iin adalah anggota DPRD Jateng dari Dapil Kota Semarang. Demikian pula Bambang Eko Purnomo juga anggota DPRD Jateng.

Sedangkan, Ady Setiawan adalah direktur PDAM Indramayu, yang pernah menjadi direktur PDAM Grobogan dan Jember.

Mahsun menjelaskan, setelah DPC PKB Kota Semarang menerima pendaftaran secara resmi, pihaknya akan membawa berkas itu ke DPW PKB Jawa Tengah untuk diverifikasi dan dilanjutkan dikirim ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB. 

DPP PKB akan memutuskan calon yang diberi rekomendasi sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota.

Surat rekomendasi dari DPP PKB itu kemudian dikirim ke DPC PKB Kota Semarang dan dipergunakan mendaftar ke KPU Kota Semarang. 

Hal itu, kata dia, merupakan proses yang diatur oleh Undang-Undang maupun oleh KPU.

“Nantinya surat rekomendasi berisi nama pasangan walikota dan wakil walikota,” katanya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved