Pilkada 2024
Bolehkah Perangkat Desa Daftar PPK? Ini Tanggapan Dinas PMD Blora
Yayuk menjelaskan terkait izin perangkat desa yang mendaftar calon anggota PPK sepenuhnya diserahkan kepada kepala desa masing-masing
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, buka suara terkait perangkat desa yang mendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada Blora 2024.
Baca juga: 50 ASN Daftar PPK Pilkada Blora 2024
Baca juga: Putu Taruna STIP Tewas Setelah Lidahnya Ditarik, Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Penganiayaan
"Perangkat itu atasannya kepala desa. Jadi yang memberikan izin itu kepala desa," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (8/5/2024).
Sebab, menurut Yayuk, yang dapat menilai profesionalitas perangkat desa adalah kepala desa sebagai atasan para perangkat desa.
"Apakah dalam menjalankan tugas sebagai PPK nanti mengganggu atau tidak, kan yang tahu kepala desa. Jadi izinnya kepada kepala desa," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar Badan Adhoc di Pilkada 2024.
"Dari KPU memang tidak ada larangan bahwa ASN tidak boleh ikut. Jadi semua warga negara Indonesia yang berkeinginan untuk menjadi bagian Badan Adhoc, boleh,"
"Selama usianya 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, terus tidak pernah dipidana," kata Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, kepada Tribunjateng, Jumat (3/5/2024).
Kendati demikian, Widi mengimbau kepada pendaftar yang terikat dengan instansi lain untuk meminta izin kepada atasan masing-masing.
"Bagi calon anggota Badan Adhoc yang kebetulan terikat dengan instansi lain, dari KPU mengimbau, untuk meminta surat izin dari atasan masing-masing atau dinas terkait,"
"Baik ASN, PPPK, guru, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan semuanya yang terikat pekerjaan dengan instansi lain, dinas, berarti dia harus mempunyai surat izin dari atasan," jelasnya.
Widi mengatakan surat izin dari atasan itu diberikan ke KPU saat nanti dinyatakan lolos tahapan seleksi, atau ketika saat hendak dilantik.
"Ketika nanti dia akan dilantik sebagai Badan Adhoc maka secara otomatis dia harus menyerahkan izin dari atasan ke KPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Widi menyampaikan jika nanti calon Badan Adhoc yang akan dilantik tidak mengantongi izin atasan, maka mereka secara otomatis akan di PAW.
"Kalau nanti mereka tidak mendapat izin dari atasan, berarti PAW. Dan yang akan dilantik yang rangking di bawahnya," jelasnya.(Iqs).
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.