Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Ketua DPRD Kudus H Masan: Perangkat Desa Motor Penggerak Pembangunan Bottom Up

Model pembangunan dengan skema bottom up dinilai H Masan menjadi satu upaya untuk melakukan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kudus. 

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H Masan mengatakan, sudah saatnya pembangunan daerah dimulai dari tingkat bawah. 

Model pembangunan dengan skema bottom up dinilai menjadi satu upaya untuk melakukan pemerataan pembangunan di Kota Kretek. 

Sehingga pemerintah tidak hanya fokus pada satu arah pembangunan dengan skema top down

Baca juga: Ketua DPRD Kudus, H Masan: Pola Pembangunan Kudus ke Depan Harus Lebih Cepat

Baca juga: Janji H Masan Calonkan Diri Jadi Bupati Kudus: Siap Bawa Perubahan

Masan menyebut, sejauh ini skema pembangunan yang dijalankan pemerintah Kudus belum berjalan maksimal. 

Utamanya pembangunan fisik yang sering molor dari jadwal yang sudah direncanakan. 

Sementara masyarakat membutuhkan percepatan pembangunan, agar hasilnya bisa segera dirasakan. 

Seperti contoh, perbaikan jalan rusak, perbaikan fasilitas pendidikan yang rusak, hingga peningkatan layanan masyarakat. 

"Sudah waktunya pembangunan dari desa dilakukan."

"Anggaran di tingkat desa didukung dengan APBD dapat diterapkan."

"Misalnya bantuan keuangan ke RT dan RW."

"Ini akan mempercepat pemerataan pembangunan langsung dari tingkat lapisan paling bawah," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/5/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan. (TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM)

Sebagai wakil rakyat, Masan mendorong skema pembangunan yang digerakkan mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. 

Kepala Desa beserta perangkatnya di semua kecamatan sebagai motor penggerak pembangunan daerah. 

Pemerintah desa harus komitmen membangun daerahnya masih-masing sesuai kebutuhan masyarakatnya. 

Pemerintah daerah harus bisa melakukan pemetaan hal-hal yang dibutuhkan masyarakat berdasarkan skala prioritas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved