Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Karanganyar Perpanjang Pendaftaran PPS di 128 Desa, Daryono: Kuota Minimal Belum Terpenuhi

KPU Karanganyar memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 128 desa/kelurahan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Para pendaftar mengumpulkan berkas di Aula KPU Karanganyar, Rabu (8/5/2024) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Karanganyar memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 128 desa/kelurahan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, masa perpanjangan pendaftaran PPS dilakukan selama tiga hari terhitung dimulai pada Kamis (9/5/2024) dan akan berakhir pada Sabtu (11/5/2024).

Secara keseluruhan sudah ada 812 pendaftar PPS di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pihaknya memperpanjang pendaftaran PPS dikarenakan masih ada kuota minimal di tiap desa/kelurahan yang belum terpenuhi.

"Perpanjangan pendaftaran untuk 128 desa/kelurahan, yang tidak perpanjangan 49 desa/kelurahan. Perpanjangan dilakukan karena kuota belum memenuhi dua kali kebutuhan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Jumat (10/5/2024).

Dia menuturkan, kebutuhan petugas PPS di tiap desa/kelurahan sejumlah tiga orang. Sehingga secara keseluruhan kebutuhan petugas PPS di 177 desa/kelurahan wilayah Kabupaten Karanganyar sejumlah 531 petugas.

Apabila kuota minimal pendaftar PPS belum terpenuhi selama masa perpanjangan, terangnya, akan dilakukan penunjukan secara langsung terhadap para pendaftar yang ada.

"Petugas PPS bertugas selama delapan bulan. Gaji ketua sebesar Rp 1,3 juta, anggota Rp 1,1 juta per bulan," terangnya. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved