Pilkada 2024
Pilkada 2024 di Karanganyar: Tidak Ada Pendaftar Jalur Calon Perseorangan
Sesuai jadwal, batas akhir pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Karanganyar adalah pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar belum menerima berkas syarat dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 hingga Minggu (12/5/2024).
Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono menyampaikan, pendaftaran syarat dukungan calon perseorangan telah dibuka sejak Rabu (8/5/2024).
KPU telah membuka help desk untuk mengakomodir masyarakat yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan.
Baca juga: 218 Peserta Yang Mengikuti Wawancara Rekrutmen PPK di Karanganyar, Didominasi "Wajah Lama"
Baca juga: Rinto dan Boby Bakal Berebut Kursi Ketum Askab PSSI Karanganyar
Sesuai jadwal, batas akhir pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59.
"Hingga saat ini tidak ada."
"Kemungkinan tidak ada karena hingga saat ini tidak ada yang konsultasi," katanya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/5/2024).
Dia menerangkan, masyarakat yang hendak maju Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan sejumlah 53.980 atau 7,5 persen dari jumlah penduduk.
Dukungan tersebut berbentuk surat dukungan serta foto kopi KTP.
Selain menyerahkan syarat dukungan ke KPU, terangnya, calon juga harus mengunggah syarat dukungan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Daryono menambahkan, dukungan calon perseorangan minimal tersebar di 9 kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
"Jumlah syarat dukungan itu ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu 2024 yakni 707.967 orang," terangnya. (*)
Baca juga: Dipermudah Fasilitas Fast Track, Pj Gubernur Jateng Lepas 352 Jamaah Calon Haji Kloter Pertama
Baca juga: Ini Ciri Fisik Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Cepu Blora, Terlampir Surat Pesan Buat Pemilik Rumah
Baca juga: KABAR DUKA: Hj Siti Zahro Meninggal di Usia 98 Tahun, Cucu Terakhir Kiai Soleh Darat Semarang
Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Saat Temuan Bayi Laki-laki di Cepu Blora: Anggaplah Anak Sendiri
tribunjateng.com
tribun jateng
Karanganyar
KPU Kabupaten Karanganyar
KPU
Daryono
Calon Perseorangan Pilkada 2024
Pilkada 2024
pilkada
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.