Berita Jawa Tengah
Detik-detik KA Argo Muria Dilempari Batu di Pemalang, Jendela Gerbong Makan Pecah
Inilah kasus pelemparan batu ke KA Argo Muria di petak jalan Stasiun Pemalang-Stasiun Surodadi Kabupaten Pemalang pada Minggu 12 Mei 2024.
"Meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” katanya.
Ancaman Pidana Pelempar Batu KA
Seperti diketahui, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di Pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Teror Pelemparan Batu Argo Muria di Semarang..."
Baca juga: Alice Norin Bersyukur Tuhan Kembali Berikan Kesempatan Hidup, Dinyatakan Sembuh dari Kanker Sarkoma
Baca juga: Banyumas Gelar Pameran Pendidikan, Libatkan Pelaku Usaha
Baca juga: Iswar Aminuddin Kini Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang Melalui PSI
Baca juga: Cara 2 Begal Motor di Wangon Banyumas, Todongkan Pisau Usai Memepet Korban
Semarang
kereta api
Teror Pelemparan Batu
PT KAI
PT KAI Daop IV Semarang
Franoto Wibowo
Pemalang
Polres Pemalang
kriminal
UU Nomor 23 Tahun 2007
FAKTA Drama Pelarian Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Dikawal Hanya 1 Polisi |
![]() |
---|
Nasib 10 Warga Semarang Wajib Lapor Gegara Pasang Status Demo di WA, Kahar: Bukan Ajakan Aksi |
![]() |
---|
6 Pelanggaran Polisi Polda Jateng Tangani Aksi Unjuk Rasa, LBH Semarang: Timbulkan Trauma |
![]() |
---|
Kronologi AT Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Mobil Ditemukan di Lahan Kosong Karanganyar |
![]() |
---|
Polda Jateng Mulai Patroli Siber, Sweeping TikTok Hingga Grup WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.