Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cilacap

KPU Pastikan Tak Ada Calon yang Maju Melalui Jalur Perseorangan pada Pilkada Cilacap 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Cilacap.

Ist. KPU Cilacap
Anggota dan komisioner KPU Cilacap saat manunggu penyerahan dokumen syarat dukungan dalam Pilkada 2024 Kabupaten Cilacap di Kantor KPU Cilacap. Minggu (12/5/2024) malam. Hingga batas akhir penyerahan dokumen yakni pukul 23.59 WIB tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan dokumen.   

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati yang maju dalam Pilkada Cilacap 2024 melalui jalur perseorangan.


Pasalnya hingga batas akhir penyerahan dokumen pada Minggu (12/5/2024) malam pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen.


Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat satu bakal calon perseorangan yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Pilkada.

Baca juga: BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau 2024 Cilacap Terjadi Bulan Juli, Imbau Warga Waspada Krisis Air

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Cilacap Senin 13 Mei 2024 Buka di Empat Titik


Kepada yang bersangkutan, KPU Cilacap juga telah memberikan akses.


Akan tetap hingga batas akhir penyerahan dokumen, bakal calon perseorangan tersebut tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Cilacap.


"Sampai batas akhir yang telah ditentukan, pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap tersebut tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Cilacap baik berupa dokumen digital maupun fisik," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com


Weweng menyebut, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Cilacap terhitung mulai Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) pada pukul 23.59 WIB.


Hal tersebut mengacu pada Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.


Seperti yang diketahui untuk dapat maju dalam Pilkada 2024 Cilacap melalui jalur perseorangan, bakal calon harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sebanyak 97.918 dukungan.


Atau sebanyak 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 1.506.430 orang.


Jumlah dukungan tersebut minimal tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Cilacap.


"KPU Kabupaten Cilacap telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Cilacap untuk memenuhi hak konstitusionalnya untuk dapat dipilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cilacap," kata dia.


KPU Kabupaten Cilacap sendiri sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait syarat dukungan tersebut baik melalui media, tokoh masyarakat termasuk juga sosialisasi melalui tokoh agama. (pnk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved