Pilkada 2024
Pilwalkot Solo Dipastikan Tidak ada Paslon Perseorangan, Bambang : Peta Politik Tahun 2024 Beda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo pastikan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo tidak ada calon perseorangan atau independen
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo pastikan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo tidak ada calon perseorangan atau independen.
Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan yaitu, Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan berkas.
Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan pihaknya membuka penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan dari (8-12/5/2024).
"Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan tidak ada Bakal Paslon Perseorangan yang memenuhi atau menyerahkan dokumen syarat dukungan," kata Bambang, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Pangeran Muda Mangkunegara X Dilirik Gerindra Gantikan Gibran dalam Pilwakot Solo
Baca juga: Sosok Lansia Tukang Parkir Naik Haji, Menabung Sedikit Demi Sedikit, Tetap Sisihkan untuk Sedekah
Ia mengatakan sebelumnya, KPU Solo telah menyosialisasikan tahapan pendaftaran sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Surakarta Nomor: 173/PL.02.2-PU/3372/2/2024 Tentang Pemenuhan Dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Untuk diketahui, syarat pendukung Bakal Paslon Perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Syarat sesuai Pasal 41 ayat 2b UU Nomor 10 Tahun 2016 Kab/Kota dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 250.000-500.000 harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT."
"Di Solo jumlah DPT 439.009, jumlah dukungan minimal 37.316 pemilih," jelas Bambang.
Bambang mengatakan peta politik tahun 2024 berbeda dengan periode sebelumnya. Hal tersebut dinilai dari berkurangnya 10 kursi milik PDIP dari 30 menjadi 20 kursi.
"Yang membedakan kalau kemarin Gibran-Teguh melawan jalur perseorangan. Karena ini tidak ada yang mendaftar maka satu-satunya jalur yakni lewat partai politik atau gabungan dari partai politik. Itu diatur dalam regulasi," tutupnya. (uti)
| Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
|
|---|
| Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
|
|---|
| Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.