Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Sadira Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Kesaksian 13 orang

Alasan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater

Editor: muslimah
istimewa
Sadira sopir bus kecelakaan di Subang 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Peristiwa yang terjadi Sabtu (11/5/2024) itu memakan korban sebelas orang.

Selain itu puluhan lainnya luka-luka.

Bus juga menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain.

Baca juga: KRIS Bisa Langsung Diterapkan jika 12 Kriteria Sudah Terpenuhi

Baca juga: Alasan Iqbal Nyolong Autan hingga Meses Ceres di Minimarket Semarang: Baru Sadar saat Ketangkap

Sadira mengendarai bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus.

Alasan sopir bus jadi tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang karena terbukti lalai.

Pasalnya, Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," terangnya, diberitakan Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Wibowo menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Trans Putera Fajar.

Penyelidikan kecelakaan dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.

Dari hasil pemeriksaan, Sadira terbukti mengetahui ada masalah pada sistem rem bus.

Sebab, kendaraan itu sempat berhenti di area wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan.

Namun, sopir asal Bekasi, Jawa Barat ini tetap mengemudikan bus yang mengangkut 61 penumpang hingga mengalami kecelakaan.

”Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bekas rem, tetapi gesekan antara bus dan aspal," lanjut Wibowo, dikutip dari Kompas.id, Selasa.

Penyebab kecelakaan bus

Wibowo juga mengungkapkan, penyebab utama kecelakaan terjadi akibat bus mengalami kerusakan pada remnya.

"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ujar dia.

Tak hanya itu, pemeriksaan fisik bus oleh dua saksi ahli menyimpulkan bus yang Sadira kendarai tidak laik jalan.

Sebab, terdapat campuran oli dan air di ruang udara kompresor mesin.

Seharusnya, ruang udara kompresor hanya berisi angin. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kebocoran oli.

Selain itu, oli bus sudah berwarna keruh karena sudah lama tidak diganti.

Minyak rem juga diketahui mengandung air melebihi ambang batas normal empat persen.

Temuan lain berupa jarak antarkampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, sehingga tidak sesuai standar 0,45 mm.

Kondisi yang paling krusial adalah ditemukan masalah kerusakan pada alat booster rem akibat komponen rusak.

Kondisi ini mengakibatkan sistem rem bus tidak berfungsi.

”Dari sejumlah temuan ini menunjukkan bus tidak menjalani perawatan secara rutin. Selain itu, oli kendaraan juga tidak diganti dalam waktu yang lama,” tegas Wibowo

Terancam penjara maksimal 12 tahu

Karena kelalaiannya, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia mendapatkan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.

Wibowo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus kecelakaan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus," ungkap dia.

"Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," imbuh Wibowo. (Kompas.com)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved