Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ibu Pembuang Bayi di Blora Kerja di Pabrik Tas di Mayong Jepara, Hasil Hugel dengan Pria Beristri

Kasus penelantaran bayi laki-laki yang dibuang di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora berhasil diungkap.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Muhammad Olies
ist
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan bayi laki-laki di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (12/5/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kasus penelantaran bayi yang dibuang di Cepu, Blora berhasil diungkap.

Polisi juga membekuk DK yang merupakan ibu bayi tersebut. DK merupakan warga Cepu yang bekerja di pabrik tas yang ada di Mayong, Kabupaten Jepara.

Motif DK membuang bayi tersebut lantaran malu. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria beristri yang juga berasal dari Cepu, Blora.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan kronologi penangkapan seorang ibu berinisial DK (42) yang tega menelantarkan bayi laki-laki tersebut.

"Kejadian menelantarkan bayi itu terjadi hari Minggu, 12 Mei 2024. Tepatnya di wilayah Cepu," katanya kepada Tribunjateng.

Bayi laki-laki itu ditemukan di bangku panjang di depan rumah warga bernama Semah.

"Selanjutnya saksi menyampaikan ke ketua RT, lalu bersama-sama melaporkan kejadian itu ke Polsek Cepu," terangnya.

Baca juga: Inilah Sosok Wanita Pembuang Bayi di Cepu Blora, Malu Bayi Hasil Hubungan dengan Pria Beristri

Baca juga: Isi Surat Tulisan Tangan Saat Temuan Bayi Laki-laki di Cepu Blora: Anggaplah Anak Sendiri

Kemudian Polsek Cepu bersama Satreskrim Polres Blora, melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi yang ditelantarkan itu.

"Dilakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan akhirnya mengarah ke seorang ibu , yang diduga melahirkan si bayi itu. Ternyata benar bahwa ibu itu melahirkan bayi tersebut," jelasnya.

AKP Selamet menjelaskan DK merupakan warga Cepu, yang bekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

DK sempat berusaha melahirkan bayinya di indekos di Jepara. Lantaran tidak bisa melakukan persalinan secara mandiri di indekos, akhirnya DK berangkat ke salah satu puskesmas untuk melakukan persalinan.

"Si ibu ini berangkat ke salah satu puskesmas yang ada di sana, dibantu oleh perawat yang ada di sana," terang AKP Selamet.

DK melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada Jumat (10/5/2024). Setelah melahirkan, DK sempat menginap sehari di puskesmas.

"Dianggap sudah sehat, kemudian diizinkan oleh pihak ke puskesmas untuk pulang ke tempat kos," terangnya.

Kemudian, DK dengan membawa perlengkapan bayi naik travel menuju ke Cepu, Blora.

Lalu, DK menginap di salah satu hotel di Cepu selama dua hari.

Surat bertuliskan tangan yang ditemukan bersamaan bayi di rumah Semah dan Sukarso di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (12/5/2024).
Surat bertuliskan tangan yang ditemukan bersamaan bayi di rumah Semah dan Sukarso di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu (12/5/2024). (TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI)

Rencana awal, DK ingin menitipkan bayinya itu ke kerabatnya yang ada di Cepu. 

"Tetapi karena merasa takut dan malu akhirnya dia mengurungkan niat menyerahkan ke kerabatnya itu, tetapi ditinggal di teras di bangku yang katanya masih ada hubungan kerabat itu," terangnya.

Setelah itu, DK kembali ke Jepara untuk melanjutkan lagi pekerjaannya.

Kronologi penangkapan 

Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi mengarah ke DK yang tengah bekerja di Jepara.

"Kami berkoordinasi dengan teman-teman yang ada di Polres Jepara, akhirnya benar yang bersangkutan bekerja di sana. Tempat penangkapan di kosnya (DK), Selasa (14/5/2024)," tuturnya.

Alasan menelantarkan bayi

AKP Selamet menjelaskan alasan DK  menelantarkan bayinya, lantaran bayi laki-laki itu merupakan hasil dari hubungan gelap bersama pria idaman lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan,  bahwa si ibu ini, mempunyai hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Informasinya sudah berjalan kurang lebih hampir 1 tahun," terangnya.

Lebih lanjut, AKP Selamet menyampaikan bahwa sebetulnya DK sudah memiliki seorang suami sah, tetapi sudah beberapa tahun pisah ranjang.

"Kebetulan si ibu ini sudah punya keluarga, sudah punya suami sah tapi sudah pisah ranjang kurang lebih 4 tahun. Kebetulan si suaminya juga tidak satu rumah dengan si ibu ini," ujarnya.

Sementara, pria idaman lainnya yang memiliki hubungan dengan DK juga sudah memiliki istri.

"Kebetulan juga si laki-laki pria idaman lainnya ini pun juga pisah dengan si istri. Pria idaman lainnya ini juga orang Cepu. Dia juga punya keluarga, tetapi tidak harmonis dengan keluarga istrinya," terangnya.

Satreskrim Polres Blora juga akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pria idaman lainnya itu.

"Kami dari tim penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pria idaman lainnya ini," paparnya.


Ancaman pidana 

Satreskrim Polres Blora sudah mengamankan DK di Polres Blora. Akibat perbuatan menelantarkan bayinya itu DK dijerat dengan pasal 307 junto 305 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, AKP Selamet mengatakan kondisi bayi laki-laki dalam kondisi baik dan sehat.

"Alhamdulillah kondisi bayi tetep sehat dan sekarang masih ada di Puskesmas Cepu. Masih dalam perawatan. Beratnya 2,4 kg. Jenis kelamin laki-laki. Kami pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinsos Kabupaten Blora terkait, dengan penanganan itu," jelasnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved