Pilkada 2024
Ternyata di Fase Ini Seorang ASN dan TNI Polri Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri jika ingin maju Pilkada 2024. Tak hanya ASN, hal itu juga berlaku bagi
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Henry Casandra Gultom
Artinya, Iswar baru akan mundur dari jabatannya sebagai Sekda sekitar September mendatang. Karena diperkirakan penetapan calon sekitar bulan itu.
Disinggung terkait mundurnya Sinung ASN Pemprov yang juga dikabarkan maju Pilwakot Salatiga, karena tidak ingin terkena sanksi dari KASN, Iswar mengaku belum mendengar aturan tersebut.
"Kalau aturan itu saya belum dengar, yang saya pakai aturan dari putusan MK," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.