Pilkada 2024
Ternyata di Fase Ini Seorang ASN dan TNI Polri Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri jika ingin maju Pilkada 2024. Tak hanya ASN, hal itu juga berlaku bagi
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) harus mengundurkan diri jika ingin maju Pilkada 2024.
Tak hanya ASN, hal itu juga berlaku bagi TNI/Polri jika ikut berkontestasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, ASN, TNI, maupun Polri harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke KPU.
Pendaftaran calon akan dilakukan sekitar Agustus atau September 2024.
"Bukan saat pendaftaran ke parpol.
Parpol kan belum tentu di ACC (oleh parpol).
Mereka mengundurkan diri ketika mendaftar ke KPU," terang Nanda, sapaannya.
Nanda menyebut, pengajuan surat pengunduran diri ke lembaga terkait tentu perlu waktu. Sedangkan, surat pengunduran diri tersebut sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU.
"Jarak antara mendaftarkan ke penetapan calon kan tidak lama. Biasanya, mendaftar tiga hari. Kalau diperpanjang tiga hari, abis itu rapat pleno. Kalau komplit ditetapkan calon," jelasnya.
Sementara untuk aturan bagi anggota dewan, lanjut Nanda, masih menunggu PKPU. Sebenarnya, secara aturan, semua pejabat yang menjabat harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan. Misalnya, dewan periode 2019 - 2024 jika mendaftar sebagai calon harus mundur dari jabatan jika nantinya masih menjabat.
"Jadi, nanti kita lihat saja aturannya seperti apa yang mengatur soal anggota dewan. Jadi, intinya, kalau semua sudah dalam posisi terlantik atau menjabat dalam jabatan apapun yang menaung di bawah wilayah pemerintah, mereka harus mengundurkan diri kalau mau mendaftarkan diri ke KPU," jelasnya.
Hanya saja, pihaknya belum memastikan ketika dewan maju mendaftarkan diri ke KPU apakah sudah terlatik menjadi dewan baru atau dinyatakan demisioner dewan lama.
"Tinggal tanggal pelantikan dewan kapan kami masih menunggu info," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengaku mengacu kepada putusan mahkamah konsitusi (MK) untuk maju Pilwakot 2024.
"Saya pakai putusan MK, jadi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU," paparnya.
Artinya, Iswar baru akan mundur dari jabatannya sebagai Sekda sekitar September mendatang. Karena diperkirakan penetapan calon sekitar bulan itu.
Disinggung terkait mundurnya Sinung ASN Pemprov yang juga dikabarkan maju Pilwakot Salatiga, karena tidak ingin terkena sanksi dari KASN, Iswar mengaku belum mendengar aturan tersebut.
"Kalau aturan itu saya belum dengar, yang saya pakai aturan dari putusan MK," ujarnya.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.