Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Pasutri Semarang Gelapkan 60 Mobil, Para Korban Percaya Gombalan Mereka, Ditangkap di Lampung

Kisah sepasang suami istri asal Kabupaten Semarang yang menggelapkan 60 mobil rental. Korban pasutri ini berada di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten

Editor: muslimah
KOMPAS.com/Dian Ade Permana
Pelaku penggelapan 60 mobil rental ditangkap anggota Satreskrim Polres Salatiga 

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan tersangka dilaporkan korban Yosep Sutiadi, warga Sugihwaras Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga.

"Kerugian korban tiga mobil Toyota Calya dengan plat nomor H 1974 GV, H 1022 MK dan H 1023 MK," jelasnya.

Menurut Aryuni, kejadian tersebut berawal pada 1 Desember 2023, tersangka datang ke Karisma Rental milik korban dan mengaku sebagai pemilik CV. Permata Indah Trans

"Dia menyampaikan memiliki delapan mobil yang dikontrak PT. Djarum Kudus dan masih butuh tiga mobil Calya warna putih dengan kontrak per bulan Rp 5 juta selama dua tahun," terangnya.

Dengan bujuk rayu, korban yang tertarik kemudian mengajukan kredit ke dealer Toyota Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF Cab.Ungaran dengan DP sebesar Rp 30 juta.

Lalu pada 25 Desember 2023 tersangka datang ke tempat pelapor dan mengambil 3 (tiga) unit mobil tersebut yang mana saat itu tersangka datang bersama dengan lima orang laki-laki yang pelapor tidak kenal termasuk istrinya.

"Saat mobil datang, langsung diambil tersangka dan selanjutnya mengirim uang Rp 10 juta untuk sewa 15-25 Desember 2023 dan sewa Januari Rp 15 juta," kata Aryuni.

Pada 2 Mei 2024, korban mengetahui GPS di mobil tersebut telah dimatikan dengan titik terakhir di daerah Gubug dan Kedungjati Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Saat itu pelapor sadar telah menjadi korban dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Salatiga.

Aryuni mengungkapkan, berdasar laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan.

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (29/3/2024) di Kos Giham Sekincau Lampung Barat.

"Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," kata Aryuni. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved