Kasus Korupsi Timah
PENAMPAKAN Rumah Mewah Bos Timah Tersangka Korupsi Rp 271 T, Dibeli 2018 Kini Disita Jaksa
Rumah mewah bak istana milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon disita Kejaksaan Agung karena terkait kasus korupsi timah Rp 271 T
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Bos Sriwijaya Air Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba, Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Ditangkap, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 M ke Bos PT RBT |
![]() |
---|
ALASAN Kejagung Periksa Sandra Dewi, Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah |
![]() |
---|
ALASAN Sandra Dewi Tutup Akun Instagram: Anak Saya Dibully, Saya Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.