Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Korupsi Timah

PENAMPAKAN Rumah Mewah Bos Timah Tersangka Korupsi Rp 271 T, Dibeli 2018 Kini Disita Jaksa

Rumah mewah bak istana milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon disita Kejaksaan Agung karena terkait kasus korupsi timah Rp 271 T

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
Rumah mewah bak istana milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron alias Aon yang disita Kejaksaan Agung terkait korupsi timah Rp 271 triliun Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Sita Rumah Mewah Bos Timah Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun di Serpong, Ini Penampakannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/16/kejaksaan-sita-rumah-mewah-bos-timah-tersangka-korupsi-rp-271-triliun-di-serpong-ini-penampakannya. Penulis: Ashri Fadilla Editor: Adi Suhendi 

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved