Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pembentukan FKUB Jateng 2024-2029, Gerbang Watugong Ajukan Keberatan

Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong beserta sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah kembali mengajukan keberatan terkait pembentukan FKUB

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok Gerbang Watugong.
Perwakilan dari Gerbang Watugong menyerahkan surat keberatan terbentuknya kepengurusan FKUB Jateng periode 2024-2029 kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Watugong beserta sejumlah Tokoh Agama di Jawa Tengah kembali mengajukan keberatan terkait pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah periode 2024 – 2029.

Gerbang Watugong melayangkan surat keberatan tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Jumat (17/5/2024).

Mereka menganggap pembentukan FKUB tersebut bermasalah  mulai dari proses pembentukan yang tidak Partisipatif, tidak transparan, diskriminatif, dan proses pembentukan yang sangat singkat dan terkesan terburu – buru.

"Kami kirim surat keberatan ke Kantor Kesbangpol Jateng hari ini, semisal dalam 10 hari kerja tidak ada jawaban atau muncul jawaban tapi tak memuaskan nantinya kami akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," beber Tim Advokasi Gerbang Watugong , Naufal Sebastian.

Menurut dia, pembentukan kepengurusan FKUB periode 2024-2029 dinilai cacat sebab dibentuk oleh Kesbangpol Jateng bukan lahir dari para tokoh agama itu sendiri.

Berbeda halnya dengan pembentukan kepengurusan FKUB periode 2019-2024 yang mana kala itu Kesbangpol hanya memfasilitasi para tokoh agama untuk membentuk kepengurusannya. 

"Kami anggap Kesbangpol terlalu cawe-cawe," imbuhnya. 

Para tokoh agama bersama Gerbang Watugong yang menyampaikan keberatan antara lain Ketua FKUB Kabupaten Klaten, Syamsuddin Asyrofi,  Ketua FKUB Kabupaten Temanggung Ahmad Sholeh,  Sekretaris FKUB Kabupaten Klaten, Moch. Isnaeni.

Kemudian ada Ketua DPD Asosiasi Pendeta Indonesia Jateng, Djoko Poernomo,  Presidium GUSDURian Semarang, Nuhab Mujtaba Mahfuzh  dan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang, Natael Bremana.

Naufal menyebut, pembentukan FKUB tersebut bermula dari surat Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah tertanggal 19 April 2024 kepada enam organisasi keagamaan untuk segera menyampaikan permohonan anggota FKUB periode 2024 – 2029.

Rinciannya, Majelis Ulama Indonesia sejumlah 11 orang, Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah Jawa Tengah sejumlah 3 orang, Keuskupan Agung Semarang sejumlah 2 orang, Perwakilan Umat Budha Indonesia Jawa Tengah sejumlah 2 orang, Parisada Hindu Dharma Indonesia sejumlah 2 orang, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Jateng sejumlah 1 orang. 

"Adapun totalnya ada 21 orang yang akan menjadi Anggota FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029," katanya. 

Organisasi keagamaan tersebut lanjut dia, diharuskan sudah mengirimkan data usulan calon Anggota FKUB paling lambat tanggal 22 April 2024.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2024 Badan Kesbangpol Provinsi Jateng mengadakan musyawarah Pembentukan Pengurus FKUB Jateng Periode 2024-2029, dan telah menghasilkan 21 anggota FKUB.

Pihaknya menilai, proses pembentukan FKUB ini sangat tidak partisipatif, dan justru diskriminatif karena Badan Kesbangpol hanya melibatkan enam organisasi keagamaan. 

Padahal secara faktual di Jawa Tengah, terdapat berbagai organisasi keagamaan dengan berbagai macam corak dan keberagamanya.

Semisal untuk agama Islam terdapat Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, ABI, JAI, LDII, dan organisasi/lembaga keagamaan Islam lainnya.

Kemudian untuk agama Kristen terdapat PGI, API, dan organisasi/lembaga keagamaan Kristen lainya. 

Adapun agama Budha terdapat Permabudi, dimana lembaga – lembaga tersebut tidak dilibatkan dalam proses pembentukan FKUB ini.

"Oleh karena itu, proses ini membatasi Hak bagi tokoh agama anggota organisasi keagamaan lainya untuk berpartisipasi sebagai pengurus FKUB Jawa Tengah," jelasnya.

Selain itu, proses pembentukan FKUB ini berlangsung sangat singkat, yaitu lima hari kerja tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas. 

Serta tidak ada ruang bagi warga masyarakat untuk menguji kapasitas dan kapabilitas Pengurus FKUB Provinsi Jateng Periode 2024-2029.

Padahal dalam Pasal 8 PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, telah dinyatakan jika FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah. 

"Oleh karenanya pembentukan FKUB Jateng Periode 2024-2029 sudah semestinya dilakukan dengan melibatkan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara luas dengan waktu yang cukup," ucapnya. 

Pihaknya menuntut Kesbangpol Jateng supaya meninjau ulang proses pembentukan FKUB dan Membatalkan pembentukan FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 pada tanggal 25 April 2024.

Selanjutnya memfasilitasi pembentukan ulang FKUB Provinsi Jateng periode 2024 – 2029 yang partisipatif, transparan, dan tidak diskriminatif. 

"Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam mengusulkan anggota FKUB Provinsi Jateng peridoe 2024 - 2029," paparnya.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Jateng Haerudin mengaku, belum menerima surat keberatan tersebut. 

Namun, pihaknya sangat terbuka dan siap berdiskusi karena menilai pembentukan FKUB periode 2024-2029 sudah sesuai aturan.

"Kami sudah memprosesnya sesuai aturan," kata dia. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved