Breaking News
Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Bawaslu Kudus Buka Seleksi Anggota Panwaslu Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus membuka seleksi pengawas pemilu (Panwaslu) ad hoc di tingkat desa dan kelurahan.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
IST
Logo Bawaslu RI 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus membuka seleksi pengawas pemilu (Panwaslu) ad hoc di tingkat desa dan kelurahan.

Jumlah yang dibutuhkan yaitu 132 orang sesuai dengan junlah desa dan kelurahan di Kabupaten Kudus.


Panwaslu tingkat desa atau kelurahan ini nantinya akan bertugas mengawasi jalannya Pemilu kepala daerah yang akan berlangsung 27 November 2024. Masing-masing desa atau kelurahan terdapat satu orang.


Untuk menjadi Panwaslu desa ada beberapa persyaratan yang hatus dipenuhi. Tempo pengumpulan syarat yaitu sejak 18 sampai 21 Mei 2024.


Di antara syarat kelengkapan berkas administrasi yang harus dipenuhi yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kudus, fotokopi KTP, foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.


Selanjutnya peserta juga harus membuat daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.


"Selanjutnya pendaftar juga harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan.


Selain itu, peserta juga harus membuat surat pernyataan bermaterai. Ketentuan untuk surat pernyataan ini bisa dilihat di laman https://s.id/PendaftaranPKDPemilihan2024.


Kemudian untuk syarat bagi  yang hendak mendaftar sebagai Panwaslu tingkat desa di antaranya yaitu minimal berusia 21 tahun. Kemudian berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.


"Perkembangan proses rekrutmen akan dipublikasi melalui akun media sosial facebook, instagram, dan twitter serta melalui alamat website kudus.bawaslu.go.id," kata Minan.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved