Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Gadungan di Jakarta

Alasan LH Jadi Polisi Gadungan, Demi Kebutuhan 2 Istri, Sebulan Rp 3 Juta Hasil Palak Pedagang

LH warga Jakarta ini diringkus pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ternyata menjadi polisi gadungan.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN BEKASi
Seorang pria berumur 40 tahun ditangkap karena menjadi polisi gadungan berpangkat Aiptu oleh Polres Metro Jakarta Timur saat ditampilkan, Senin (20/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aksi LH warga Jakarta selama empat tahun ini akhirnya terhenti.

Selama itu, dirinya menyaru menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya demi bisa mendapatkan uang bulanan.

Mengenakan seragam lengkap yang dia dapat secara online, dia memalak para pedagang yang ada di sekitar wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dalam sebulan, dia menargetkan bisa memperoleh pendapatan Rp 3 juta untuk mencukupi kebutuhan sehari- hari bersama dua istrinya.

Baca juga: Residivis Jadi Polisi Gadungan, Takut-takuti Mahasiswi di Kos Lalu Rampas HP

Baca juga: Geledah Rumah Polisi Gadungan, Petugas Temukan Seragam, Airsoftgun, dan Alat Isap Sabu

Seorang polisi gadungan berinisial LH ditangkap di Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, LH diringkus di kawasan Jakarta Timur karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Selain meringkus LH, polisi juga menyita seragam lengkap Polri beserta pistol berjenis air softgun yang dibeli pelaku di daerah Jakarta Selatan.

 Dari hasil penangkapan itu pun terungkap jika LH melakukan aksinya selama 4 tahun.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, LH mengaku memilki dua istri.

LH menjadi polisi gadungan untuk memenuhi kebutuhan dua istrinya dengan pendapatan Rp3 juta perbulan.

Dia beraksi dengan cara meminta uang pungutan liar (pungli) ke sejumlah pedagang.

Baca juga: Pengakuan Widarto, Polisi Gadungan Yang Minta THR Perusahaan Ngaku Pakai Seragam Cuma Setahun Sekali

Baca juga: SIASAT Lukman Perdaya 2 Istri dan Keluarga Besar, Bertahun-tahun Jadi Polisi Gadungan Pangkat Aiptu

“Istri saya dua, pendapatan Rp 3 juta per bulan,” kata LH seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (21/5/2024).

LH juga menyampaikan jika istri keduanya sudah mengetahui aksinya selama ini, namun tidak dengan sang mertua.

“Istri kedua sudah tahu dengan adanya saya begini."

"Awalnya tidak tahu, sekarang sudah, mertua juga,” paparnya.

Dapat Seragam dari Marketplace

Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, LH kerap beraksi sembari mengenakan atribut Polri lengkap yang didapat dari marketplace.

"Pekerjaannya pelaku sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur menggunakan pakaian seragam," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Kombes Pol Nicolas menyampaikan, polisi gadungan berpangkat Aiptu ini melakukan aksi tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Aksi pelanggaran hukum tersebut diketahui sudah berjalan empat tahun.

“Pendapatannya bisa meraup hingga Rp 3 juta per bulan dari aksi mengemil dari pedagang," imbuhnya.

Baca juga: Sosok DAP, Pelajar Kelas 3 SMP Yang Nyamar Jadi Polisi Gadungan Berpangkat Bripda

Baca juga: Inilah Tampang 2 Polisi Gadungan, Pakai Senjata Airsoft Gun Buat Cari Mangsa di Solo

Mengaku Bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Berdasarkan pemeriksaan, Kombes Pol Nicolas memaparkan jika LH mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Namun LH tidak pernah menangkap pelaku narkotika selama berpura-pura menjadi abdi negara tersebut.

"Sampai saat ini belum ada, pelaku hanya melakukan ngemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya," imbuhnya.

Selain kepentingan mendapatkan uang, LH diketahui ternyata memang terobsesi untuk menjadi anggota kepolisian.

Hanya saja, ketika saat usia muda sempat gagal ketika ikut tes masuk Polri.

"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam?"

"Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi, namun pada saat tes, tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," paparnya.

“Tersangka LH dikenakan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Gadungan di Jaktim Diringkus, Ternyata Punya 2 Istri, Pendapatan Rp3 Juta Sebulan dari Pungli

Baca juga: Bocah SD Kelas 5 Curi Kotak Amal Masjid, Uang Buat Traktir Makan Teman Sebaya, Aksinya Terekam CCTV

Baca juga: SEGERA! Jalur Khusus BRT Trans Semarang, Pembangunan Dibiayai Jerman, Ini Rencana Rute Awalnya

Baca juga: Perusahaan Dituntut Dukung Program KLA di Semarang, Ini yang Harus Dilakukan

Baca juga: Kronologi Pelajar MTs Solo Tewas di Bumi Perkemahan Sekipan, Tubuh Dingin Saat Dibangunkan Rekannya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved