Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Orangtua Sudirman Terpidana Vina Cirebon Heran Anaknya Disebut Anggota Genk Motor: Dia Baru Belajar

Orangtua Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pacarnya menceritakan soal siapa anaknya

Editor: muslimah
Muhamad Syahrial/Kompas.com
Dedi Mulyadi bertemu dengan orang tua salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNJATENG.COM - Orangtua Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pacarnya menceritakan soal siapa anaknya.

Sudirman kata mereka bukan anggota genk motor.

Bagaimana jadi anggota genk, karena Sudirman yang keterbelakangan mental ternyata baru belajar motor.

Selain itu, Sudirman juga kerap menjadi korban bulliying.

Baca juga: Kriminolog Unisba : Kasus Pembunuhan Vina Cirebon 2016 Jangan Ada Rekayasa

Baca juga: Misteri Kematian Iwan Boedi PNS Semarang yang Ditemukan Terbakar dan Dimutilasi, Ini Janji Polisi

Polisi mengurai pengakuan para pelaku kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon tentang sosok 3 pelaku yang masih buron.
Polisi mengurai pengakuan para pelaku kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon tentang sosok 3 pelaku yang masih buron. (Istimewa)

Dari saat kejadian hingga saat ini, jawaban Sudirman tiap ditanya soal Vina Cirebon jawabannya selalu sama.

Orangtua pun berharap keadilan.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, pun menemui Suratno, orang tua salah satu terdakwa kasus tersebut, Sudirman.

Kepada Dedi Mulyadi, Suratno masih meyakini bahwa anaknya tidak terlibat dalam kasus tersebut sehingga tidak seharusnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Waktu kejadian umur (Sudirman) 20 tahun. Sudirman ini hanya lulus SD, tidak meneruskan karena anaknya keterbelakangan mental,” kata Suratno.

Dia menceritakan, saat itu anaknya sering berada di rumah dan hanya pergi sesekali untuk ke musala dan tidak pernah bermain hingga larut malam.

Justru, lanjut Suratno, Sudirman kerap mendapat perundungan akibat keterbatasannya.

Karena itu, dia memastikan bahwa anaknya tidak pernah terlibat geng motor seperti yang dituduhkan.

Bahkan saat kasus pembunuhan itu terjadi, Sudirman baru belajar mengendarai sepeda motor.

“Ditangkapnya setelah tiga hari kejadian. Demi Allah waktu kejadian itu anak saya di rumah. Anak saya keterbelakangan mental, tidak pernah bergaul, pendiam.

Makanya waktu ditangkap itu saya kaget,” ujar Suratno.

Dia mengatakan, selama menjalani pemeriksaan polisi hingga di persidangan, Sudirman berulang kali bilang bahwa dia disuruh mengaku sebagai salah satu pembunuh Vina dan Eky.

“Sampai sekarang, delapan tahun, kalau saya besuk (di penjara), saya tanya, dia selalu bilang dipaksa untuk mengaku melakukan (pembunuhan),” ucap Suratno.

Atas itulah Suratno terus berharap kebenaran akan terungkap sehingga anaknya dapat dinyatakan tidak bersalah.

“Mudah-mudahan nama anak saya bisa dibersihkan. Saya yakin anak saya tidak terlibat, mudah-mudahan bisa keluar (penjara),” ungkapnya.

Penjelasan kuasa hukum

Kuasa hukum para terdakwa, Titin Prialianti menyatakan, dari delapan orang terdakwa, ada satu orang asing yang tidak dikenal.

“Dari delapan orang itu, Rivaldi, sebelumnya sudah ada di dalam (penjara) atas perkara membawa senjata tajam. Kemudian mereka disatukan seolah-olah saling mengenal," papar Suratno.

"Yang 7 saling kenal karena satu RW, kalau Rivaldi itu tidak ada yang kenal, dia kasusnya kepemilikan sajam, tapi tiba-tiba jadi satu tuntutan,” lanjutnya.

Titin juga membenarkan bahwa Sudirman mengalami keterbelakangan mental, sedangkan tujuh orang lainnya yang bekerja sebagai kuli bangunan dalam kondisi normal

“Di persidangan, saksi juga menguatkan bahwa Sudirman satu-satunya yang tidak pernah minum (miras). Di persidangan juga Sudirman mengakui ‘saya disuruh mengaku begini, begini’, bahasa Sudirman seperti itu,” jelasnya.

Harap kebenaran terungkap

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi menyampaikan, dia menghormati keyakinan semua pihak, mulai dari kepolisian, jaksa, hakim, orang tua, dan pengacara.

Dedi pun berharap kebenaran yang seutuhnya bisa terungkap.

“Mudah-mudahan peristiwa ini jadi pembelajaran bagi kita. Siapa pun yang bersalah harus tetap dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Dedi.

"Sedangkan yang tidak bersalah harus keluar dari ketidakbersalahannya, tanpa harus menuduh siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah,” pungkasnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved